Cegah Kerugian Negara, Polres Padang Lawas Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com I Padang lawas-
Dalam upaya melindungi pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tak berizin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil membongkar tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru. Penggerebekan berlangsung pada hari Senin siang ini setelah melalui proses penyelidikan yang cermat.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, didampingi Kanit Ekonomi dan sejumlah personel jajaran. Sebelum menyasar lokasi utama, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara humanis di sejumlah toko grosir di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai.

Berdasarkan informasi dan pengembangan penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melacak keberadaan sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat penyimpanan tersembunyi. Begitu tiba di lokasi, tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rokok itu sengaja dititipkan dan disimpan diam-diam. Kami menyita seluruh barang tersebut sebagai bukti kuat,” jelas AKP Irwansah Sitorus.

Dari keterangan awal, barang bukti diduga milik seorang pengepul berinisial L. Seluruh temuan telah diamankan ke Markas Komando Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusinya.

AKP Irwansah menegaskan bahwa Polres Padang Lawas memiliki komitmen tegas memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, barang semacam ini juga berisiko bagi kesehatan konsumen karena tidak terjamin standar keamanannya.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif:

Jika mengetahui adanya penyimpanan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110. Identitas pelapor kami jaga kerahasiaannya dan laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Arman Effendi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru