Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Padamnya listrik massal atau blackout yang melanda sebagian wilayah Pulau Sumatera kini memantik gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) terus mengalir, termasuk rencana pengajuan class action terhadap pihak terkait akibat kerugian besar yang dialami masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui pernyataan terbuka, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat menilai peristiwa blackout tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk kegagalan serius tata kelola energi nasional yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
Mereka mendukung penuh langkah LIPPSU yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mundur dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab atas sektor energi dan kelistrikan nasional. Sikap itu disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah pusat lebih serius membenahi sistem ketahanan energi di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan di sejumlah daerah di Sumatera Utara, banyak masyarakat mengaku kecewa dan mempertanyakan penyebab terjadinya blackout besar tersebut. Warga menilai pelayanan kelistrikan seharusnya tetap stabil mengingat masyarakat selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran listrik kepada PLN.
“Kadang masyarakat merasa heran, kami tidak pernah menunggak listrik, tapi kenapa kondisi pelayanan bisa seperti ini. Ada apa sebenarnya dengan sistem kelistrikan negara ini?” ujar salah seorang warga saat dimintai tanggapan.
Di sisi lain, muncul pula berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait penjelasan teknis yang disampaikan mengenai gangguan jaringan di wilayah Sumatera Selatan. Sebagian warga mempertanyakan mengapa dampak pemadaman begitu besar dirasakan di Sumatera Utara, padahal daerah ini memiliki sejumlah sumber pembangkit listrik.
“Alasan yang disampaikan terasa kurang logis bagi masyarakat awam. Di Sumut ada beberapa pembangkit listrik seperti Sigura-gura Asahan, Sicanang Belawan, Pahae di Tapanuli Utara, hingga panas bumi di Maga Mandailing Natal. Kalau gangguan terjadi di Sumatera Selatan, kenapa Sumut ikut mengalami pemadaman besar? Masyarakat tentu bertanya-tanya listrik dari pembangkit itu sebenarnya tersalurkan ke mana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Meski demikian, pernyataan masyarakat tersebut merupakan bentuk pertanyaan publik yang berkembang di tengah minimnya penjelasan rinci kepada masyarakat terkait sistem interkoneksi jaringan listrik Sumatera. Karena itu, masyarakat meminta PLN dan pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan mudah dipahami publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurut berbagai pihak, blackout yang terjadi telah menimbulkan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, rumah sakit, jaringan komunikasi, hingga kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, tuntutan ganti rugi kepada PT PLN (Persero) dinilai sebagai langkah yang sah dan dijamin oleh hukum.
“Permintaan maaf tidak cukup menggantikan kerugian rakyat. Negara melalui kementerian terkait dan PLN wajib bertanggung jawab secara konkret atas lumpuhnya aktivitas masyarakat akibat blackout besar ini,” ujar salah satu aktivis yang mendukung langkah class action tersebut.
Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang aman dan layak.
Selain itu, pelayanan kelistrikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan kewajiban penyedia tenaga listrik menjaga mutu dan keandalan pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan terhadap class action ini juga dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kritik dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi yang harus dilindungi sepanjang tidak melanggar hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks penyampaian informasi di ruang digital, masyarakat juga diingatkan agar tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dengan menghindari penyebaran hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan penyelenggara layanan publik.
Gelombang dukungan terhadap langkah LIPPSU diperkirakan terus membesar apabila pemerintah pusat dan PLN tidak segera memberikan penjelasan transparan terkait penyebab blackout, langkah mitigasi, serta skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Sebelumnya, LIPPSU secara terbuka menolak permintaan maaf semata atas blackout luas di Pulau Sumatera dan menyatakan siap menempuh jalur class action terhadap pihak terkait. Waspada.com
Untuk membaca informasi awal terkait sikap LIPPSU tersebut dapat diakses melalui: Promedia News
(M.SN)
Post Views: 44
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow