Satpol PP, Tunggu Surat Dari DLH Terkait Peternakan Sapi di Pakulonan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Kab Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang menunggu surat hasil Verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang dilakukan tempo hari.

Sebelumnya tim pengawasan dan pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu mendatangi peternakan sapi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan menyebut peternakan tersebut diduga belum berijin.

TB. Muh. Waisulkurn Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (19/05/2026) saat di hubungi mengatakan pihaknya belum menerima surat dari DLHK terlait verifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita Satpol PP Kabupaten Tangerang masih menunggu surat hasil dari DLHK untuk menentukan langkah selanjutnya, kebetulan hari ini saya ada rapat di Tangetang jadi belum bisa ke lokasi peternakan untuk melihat secara langsung,” ujarnya.

Sementara, Sandi Nugraha Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang membenarkan hasil surat verifikasi tersebut belum di kirim ke Satpol PP ataupun DMPTS dan Dinas Pertanian, Peternakan Ketahanan Pangan.

“Surat hasil Verifikasi tersebut sudah berada di meja Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, tinggal di tanda tangani pak Kadis jadi belum terkirim ke instansi terkait,” ucapnya.

Menurutnya, jika sudah surat di tanda tangani pimpinan pasti surat tersebut di sampaikan baik ke Satpol PP, DMPTS dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan.

Terpisah Asep H. Pemilik peternakan sapi mengatakan, UMKM atau peternak kecil tidak wajib juga harus ada izin, dengan domisili usaha saja atau SKU itu sudah cukup.

“Dan saya pun dulu sudah punya izin 25 tahun yang lalu di kota Tangerang karena dulu mendirikan di kota Tangerang awalnya dalam izin itu PT CB atau UD ada tulisan keterangan izin berlaku di seluruh Indonesia di mana saja melakukan cabang usaha atau pindah Nah dilengkapinya adalah dengan dulu SKU sekarang domisili usaha sudah cukup itu Bang,” ujarnya.

Ia menambahkan, jangan disamping dengan perusahaan – perusahan besar beda usaha kecil KM mikro peternak kecil. “Kenapa sih Saya nggak paham ada apa sih sebetulnya dibalik ini,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Hari Anak Nasional, Kakanwil Kamenag Banten Sebut Setiap Anak Berhak Bertumbuh
Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
Kolaborasi PLN, DLH dan Desa Olehsari Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Bernilai Ekonomi
Libatkan Komunitas Nelayan dan Pesisir dalam Pengelolaan Potensi Bahari, Banyuwangi Diapresiasi Delegasi ASEAN ID Blue
Ke Banyuwangi, Kepala Bakom RI Luncurkan Radio Koperasi Merah Putih
Bupati Tangerang Resmikan Renovasi SDN Lontar 2, Kolaborasi Pemkab dan PLTU Lontar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:40 WIB

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:36 WIB

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:11 WIB

Hari Anak Nasional, Kakanwil Kamenag Banten Sebut Setiap Anak Berhak Bertumbuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:31 WIB

Kolaborasi PLN, DLH dan Desa Olehsari Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru

TNI POLRI

Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Aramco

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB