Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Dua Residivis spesialis pencurian berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH

‘Setelah membobol bengkel las dan membawa kabur peralatan bengkel las milik korban, Kedua tersangka berinisial “M.AG “(29) dan ” M. F “(23), di amankan oleh Polsek Seberang Ulu Dua Palembang, Setelah Polsek Seberang Ulu Dua Palembang melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di bengkel Las Johan jalan sentosa talang karet kelurahan sentosa kecamatan seberang ulu dua palembang,”ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH kepada awak media, Senin (18/05/26).

Kapolsek Seberang Ulu Sua (SU II) Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH mengatakan aksi pencurian tersebut tejadi pada hari minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 1.30 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memeliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area dalam bengkel dengan cara memanjat pagar rumah korban, setelah itu salah satu pelaku membuka atap seng tersebut lalu masuk kedalam dan mengambil sejumlah peralatan las,”jelasnya.

Barang hasil curian tersebut lalu dioper satu per satu dari atas atap kepada tersangka “M.AG” yang menunggu di bawah.

Usai berhasil membawa keluar barang curian, kedua pelaku menyimpan hasil curian di rumah tersangka “M.AG”.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mesin las listrik dan satu bor listrik. Sedangkan satu mesin las lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace online.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang,” kata Dedi.

Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali
Kanwil Kemenkum Bali Tandatangani Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026
Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah
Pemkab Padang Lawas Jamin Hak Lansia Terlantar Beri Identitas Resmi Demi Akses Layanan Sosial dan Kesehatan
Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan 3C Di Jam Rawan
Dari Tampaksiring Untuk Indonesia, Dandim Gianyar Hadiri Launching Nasional SPPG Polri
Stihpada Hadirkan Narasumber Bahas Tentang KHUP dan KUHAP, Berikut Penjelasan Ketua Stihpada

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali

Senin, 18 Mei 2026 - 12:07 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Tandatangani Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02 WIB

Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:24 WIB

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 09:48 WIB

Pemkab Padang Lawas Jamin Hak Lansia Terlantar Beri Identitas Resmi Demi Akses Layanan Sosial dan Kesehatan

Berita Terbaru