Tim Advokat Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Oknum Polsek Kertapati

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Desri Nago dan Kantor Hukum Suwito Winoto, SH., MH., menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami klien mereka, Rio Fajri bin Hendriyadi, dalam proses penangkapan oleh oknum aparat di wilayah hukum Polsek Kertapati, Kota Palembang.

Kuasa hukum Desri Nago dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai bahwa dalam proses penangkapan maupun pemeriksaan, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 11 yang secara tegas melarang adanya kekerasan terhadap seseorang,” ujar Desri, Rabu (13/05).

Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya luka fisik pada tubuh kliennya, termasuk luka di bagian tangan dan kaki. Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung bersama pihak keluarga.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek lain dalam perkara tersebut, yakni terkait penangguhan terhadap seorang pihak yang diduga sebagai penadah, yang dinilai perlu ditinjau kembali berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan.

“Dalam prinsip hukum, setiap orang memang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur. Namun, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami juga mempertanyakan dasar penangguhan terhadap pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

Tim advokat menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke sejumlah lembaga, antara lain Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI.

Desri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi kliennya sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Kami berharap institusi kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh oknum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kertapati maupun jajaran kepolisian terkait atas dugaan tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terlalu Ringan! Tuntutan 18 Bulan Penjara untuk Mantan Kakanwil BPN Sumut Tak Memberi Efek Jera Sama Sekali”
Malam Apresiasi ULD Jember, Selebrasi Prestasi Gemilang dan Persiapan Menuju Porprov III Jatim
Diduga Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Pernikahan Warga Madura dan Pria Bali Jadi Sorotan Keluarga
Kemendikdasmen Kunjungi Padang Lawas Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Demi Peningkatan Mutu Pendidikan  
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi, Pemilik Sabu
Bupati Padang Lawas Hadiri Khotmil Qur’an dan Pelepasan 450 Siswa MTsN 1 Wujudkan Generasi Cerdas Pecinta Al-Qur’an  
Curi Dua Ekor Lembu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku
Sosok Pengayom yang Merajut Kasih di Rumah Sakit, Merangkul Sesama dengan Santun

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:25 WIB

“Terlalu Ringan! Tuntutan 18 Bulan Penjara untuk Mantan Kakanwil BPN Sumut Tak Memberi Efek Jera Sama Sekali”

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:04 WIB

Malam Apresiasi ULD Jember, Selebrasi Prestasi Gemilang dan Persiapan Menuju Porprov III Jatim

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:21 WIB

Diduga Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Pernikahan Warga Madura dan Pria Bali Jadi Sorotan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kemendikdasmen Kunjungi Padang Lawas Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Demi Peningkatan Mutu Pendidikan  

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi, Pemilik Sabu

Berita Terbaru