Garudaxpose.com | Probolinggo – Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menegaskan komitmennya dalam mengawal persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai mulai berdampak terhadap pembangunan perumahan dan iklim investasi di daerah.
Sikap tersebut disampaikan saat Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pengembang, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum itu, DPRD menyoroti munculnya kendala perizinan pembangunan perumahan akibat perubahan status sejumlah lahan yang masuk kategori LSD. Salah satu proyek yang terdampak berasal dari pengembang PT Persada Utama Trikarya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ryadlus menilai perlindungan lahan pertanian memang penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, menurutnya penerapan kebijakan harus tetap mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan agar tidak memunculkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika kondisi lahan secara faktual sudah tidak produktif sebagai sawah dan berkembang menjadi kawasan permukiman, maka perlu dilakukan verifikasi secara objektif,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan LSD di sejumlah daerah kerap dipicu ketidaksesuaian antara data digital pemerintah pusat dengan kondisi geografis dan tata ruang di daerah. Karena itu, Komisi II DPRD Kota Probolinggo mendorong percepatan sinkronisasi data lintas instansi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Selain itu, Ryadlus meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan persoalan tersebut bekerja secara transparan dan profesional demi menemukan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, sektor pembangunan perumahan memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat kecil dan penyerapan tenaga kerja.
“Ketika pembangunan terhambat, efeknya meluas. Mulai dari pekerja konstruksi, usaha material bangunan, hingga sektor ekonomi lainnya ikut terdampak,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo, lanjut Ryadlus, akan terus mengawal proses verifikasi lahan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan status lahan yang benar-benar harus dipertahankan sebagai sawah dilindungi.
Ia menegaskan DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berupaya menjadi penghubung solusi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di tengah kompleksitas persoalan tata ruang perkotaan.
Langkah yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Probolinggo tersebut dinilai menjadi bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, kepastian investasi, dan kebutuhan pembangunan kawasan perkotaan.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo











