Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta. – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi dengan meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 kategori Multifinance Call Center dalam ajang Top CX Brand Award 2026 yang diselenggarakan di Jakarta. Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi Pegadaian dalam menghadirkan layanan contact center yang responsif, solutif, dan humanis, serta mampu memberikan pengalaman pelanggan yang cepat, mudah, dan terpercaya di tengah transformasi digital.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah di seluruh Indonesia. “Penghargaan Top CX Brand Award 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa Pegadaian terus berkomitmen menghadirkan layanan terbaik yang berorientasi pada kebutuhan nasabah, baik melalui contact center maupun seluruh touchpoint layanan kami,” ujar Novryandi.

Ia menambahkan bahwa kualitas layanan menjadi salah satu kunci utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian sebagai lembaga keuangan inklusif.
“Ke depan, kami akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan semangat Pegadaian dalam MengEMASkan Indonesia, yakni menghadirkan solusi keuangan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” tambah Novryandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan ini juga mempertegas posisi Pegadaian sebagai perusahaan jasa keuangan non-bank yang tidak hanya unggul dalam produk, tetapi juga dalam kualitas layanan pelanggan. Dengan dukungan teknologi dan penguatan kompetensi insan layanan, Pegadaian terus memastikan pengalaman nasabah yang optimal di setiap kanal layanan.
Ke depan, Pegadaian akan terus mengintegrasikan teknologi digital dengan pendekatan humanis untuk menciptakan layanan yang cepat, efisien, dan tetap mengedepankan kedekatan dengan nasabah, sebagai bagian dari strategi transformasi customer experience perusahaan.

###

Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian kini bertransformasi menjadi lembaga keuangan inklusif yang menyediakan beragam produk dan layanan finansial. Sejak tahun 2021, Pegadaian tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) bersama BRI dan PNM, berkomitmen penuh dalam mendukung UMKM naik kelas.

Pegadaian kini mengukuhkan posisinya sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia dengan produk terlengkap, sejak resmi mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Selain Layanan Bank Emas, Pegadaian juga memiliki ragam produk investasi emas yang mudah diakses masyarakat, seperti Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Arisan Emas, serta produk pembiayaan yang lengkap (Haji & Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan, hingga KUR Syariah).

Seluruh produk dan layanan Pegadaian dapat diakses melalui Outlet, Agen Pegadaian, serta aplikasi Tring! by Pegadaian yang dirancang dengan fokus pada pengembangan ekosistem emas dan transformasi digital, untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam bertransaksi finansial bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pembiayaan sosial, Pegadaian juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan yang inklusif, menciptakan dampak positif bagi komunitas, dan meningkatkan kesejahteraan secara luas. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jalan Dibiarkan Hancur, Siapa Diuntungkan?” — Dugaan Pembiaran Sistematis di Jalur Simpang Gambir–Jembatan Merah
Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.
IKANAS SUMUT DIUJI: “MANUVER 90 HARI” JANGAN BERUJUNG ILUSI GERAK
Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi KKN lembaga pemasyarakatan kelas 11B kayu agung kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Agung RI
MENJAGA INTEGRITAS DEMOKRASI PILKADA DI MANDAILING NATAL.
Ratusan Massa SCW Datangi MDP IT Superstore, Soroti Dugaan Tindak Asusila
Pemkab Banyuwangi Serahkan Draf Raperda Trantibumlinmas, Uji Coba Jam Operasional Swalayan Dimulai

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

“Jalan Dibiarkan Hancur, Siapa Diuntungkan?” — Dugaan Pembiaran Sistematis di Jalur Simpang Gambir–Jembatan Merah

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:43 WIB

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:30 WIB

Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi KKN lembaga pemasyarakatan kelas 11B kayu agung kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB