Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi Di Denpasar

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Seorang warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa 28 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.

GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23
April 2026, memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Insiden bermula pada Rabu 22 April 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.

Alih – alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut
terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Pada malam harinya, pukul 19.40 Wita, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum. “Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti
penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang – undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali. “Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti.
Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tutup Sengky. @ (suriasih)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P : Rumah Sakit Segera Menyesuaikan Perawatan Pasien Vitiligo
Ketika Ketua DPRD Madina Bicara Ketidakadilan Anggaran, Masyarakat Pantai Barat Mengaku Mengalami Hal yang Sama
Rakyat Bertanah Dianggap Ancaman: Potret Krisis Cara Berpikir Aparatur terhadap Amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 di Sumatera Utara
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
BABINSA SERKA KHOLIS HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI KECAMATAN LINGGA BAYU
Terima Laporan Musibah, Babinsa Siangan Langsung Pastikan Kondisi Korban Di RSUD Sanjiwani
Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026
Pasporia Hadir Di Bazaar Pelayanan Publik, Imigrasi Ngurah Rai Permudah Akses Layanan Keimigrasian Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:54 WIB

Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P : Rumah Sakit Segera Menyesuaikan Perawatan Pasien Vitiligo

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:07 WIB

Ketika Ketua DPRD Madina Bicara Ketidakadilan Anggaran, Masyarakat Pantai Barat Mengaku Mengalami Hal yang Sama

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:46 WIB

Rakyat Bertanah Dianggap Ancaman: Potret Krisis Cara Berpikir Aparatur terhadap Amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 di Sumatera Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:44 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:27 WIB

BABINSA SERKA KHOLIS HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI KECAMATAN LINGGA BAYU

Berita Terbaru

TNI POLRI

Patroli Malam Jadi Sarana Kedekatan, Personil TNI Dan Warga

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:04 WIB