4 Pelaku Curanmor Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Cikupa, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol sepeda 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025). Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Layani Administrasi SIM, Polisi Probolinggo Kota Perdalam Bahasa Isyarat
Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Lumajang Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa
Polres Lumajang Gelar Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi Ojek Online
Sinergi TNI-Polri Amankan Kegiatan Masyarakat di Lumajang, Situasi Kondusif
Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Lumajang Salurkan Bansos kepada 50 Pengemudi Ojol
Polisi Turun ke Lahan Pertanian Jrebeng Kulon, Petani Diajak Jadi Penggerak Ketahanan Pangan
Kapolri Sambut Aspirasi Buruh, Desk Ketenagakerjaan Didorong Masuk Revisi UU

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:36 WIB

Tak Sekadar Layani Administrasi SIM, Polisi Probolinggo Kota Perdalam Bahasa Isyarat

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr

Rabu, 16 September 2026 - 06:19 WIB

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Lumajang Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa

Rabu, 16 September 2026 - 06:06 WIB

Polres Lumajang Gelar Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi Ojek Online

Rabu, 16 September 2026 - 05:52 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Kegiatan Masyarakat di Lumajang, Situasi Kondusif

Berita Terbaru