4 Pelaku Curanmor Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Cikupa, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol sepeda 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025). Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Polisi Bongkar Jejak Pelaku Begal di Probolinggo, Motor Korban Langsung di Kembalikan
Polresta Malang Gandeng Ormas, Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Wilayah
Dua Motor Korban Curas dan Curanmor di Probolinggo Kembali ke Pemilik, Polisi Amankan 7 Pelaku
Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
Gubernur Koster Menaruh Perhatian Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak
Tebar Kasih di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Berbagi Alkitab di Gereja GBI Shekinah
Dedikasi tinggi dalam Bidang kesehatan untuk Wilayah Terpencil Papua
Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:09 WIB

Patroli Polisi Bongkar Jejak Pelaku Begal di Probolinggo, Motor Korban Langsung di Kembalikan

Minggu, 26 April 2026 - 13:36 WIB

Polresta Malang Gandeng Ormas, Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:50 WIB

Dua Motor Korban Curas dan Curanmor di Probolinggo Kembali ke Pemilik, Polisi Amankan 7 Pelaku

Jumat, 24 April 2026 - 14:32 WIB

Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 13:58 WIB

Gubernur Koster Menaruh Perhatian Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak

Berita Terbaru