Dari Gadai Rp20 Juta ke Sengketa Rp600 Juta: Perjuangan Winarsih Mencari Keadilan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI, Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat untuk memikul sengketa yang tak kunjung selesai. Bagi Winarsih (53), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, itu adalah perjalanan panjang penuh ketidakpastian, yang kini kembali membawanya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dengan langkah tenang namun menyimpan beban, Winarsih memenuhi panggilan teguran (aanmaning) pada Kamis (16/04/2026). Panggilan itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan penanda bahwa lahan sawah yang selama ini ia yakini sebagai haknya, berada di ambang eksekusi.

Di hadapan proses hukum yang terus berjalan, Winarsih tak menutup diri. Ia justru menunjukkan itikad baik yang jarang ditemui dalam sengketa panjang: bersedia menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta. Namun, ada satu syarat yang menurutnya mutlak, kehadiran pihak yang dianggap kunci persoalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya siap mengganti Rp230 juta. Tapi Pak Karmani harus dihadirkan. Saya ingin semuanya jelas, tidak setengah-setengah,” ucapnya dengan nada tegas, menahan emosi.

Bagi Winarsih, perkara ini bukan sekadar angka atau dokumen. Ia menyebut akar masalah bermula dari gadai sawah senilai Rp20 juta di masa lalu, angka yang kini terasa kecil dibanding nilai konflik yang membengkak.

Sertifikat tanah, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan, sempat dipinjamkan ke KSP Tinara. Namun dalam perjalanan yang ia nilai janggal, dokumen tersebut berpindah tangan. Lebih mengejutkan lagi, sawah yang tak pernah ia jual, tiba-tiba diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp600 juta.

“Saya tidak pernah menjual. Tidak pernah merasa menjual. Tapi tahu-tahu sudah ada yang beli. Ini yang saya tidak terima,” ujarnya, suaranya mulai bergetar.

Nama almarhum suaminya, Haji Saroni, masih tercatat dalam sertifikat. Tidak pernah ada proses balik nama. Fakta ini, menurut Winarsih, seharusnya menjadi titik terang, bahwa hak atas tanah itu belum pernah berpindah secara sah.

Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, yang datang justru ancaman eksekusi.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini disebut lebih menitikberatkan pada aspek sewa lahan, termasuk 67 bidang garapan yang menjadi objek sengketa. Tetapi bagi Winarsih, inti persoalan justru belum benar-benar disentuh.

“Apa yang sebenarnya terjadi itu belum sepenuhnya dibuka. Saya hanya ingin semuanya terang,” katanya.

Ia mengakui, pernah memilih diam saat perkara ini kembali mencuat pada 2012. Bukan karena menyerah, melainkan karena keadaan memaksanya menomorduakan konflik hukum demi masa depan anak-anaknya.

“Dulu saya pasrah. Anak-anak masih sekolah. Saya tidak punya kekuatan untuk melawan,” kenangnya.

Kini, ketika persoalan lama kembali diangkat, Winarsih memutuskan untuk berdiri. Bukan hanya untuk mempertahankan hak, tetapi juga untuk meluruskan apa yang selama ini ia yakini sebagai ketidakadilan.

“Saya tidak lari dari tanggung jawab. Kalau memang ada kewajiban, saya selesaikan. Tapi jangan sampai saya kehilangan hak tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026. Agenda utamanya adalah pemanggilan ulang pihak-pihak terkait, yang diharapkan bisa membuka simpul persoalan yang selama ini terurai setengah jalan.

Bagi Winarsih, itu bukan sekadar jadwal sidang. Itu adalah harapan, bahwa setelah 20 tahun, kebenaran akhirnya mendapat ruang untuk bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru