Garudaxpose.com | Pandeglang – ransparansi pengelolaan anggaran di SD Negeri Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian pengakuan dari seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap sebagai operator sekolah.
Kasus ini mencuat setelah oknum tersebut sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak menerima tambahan honor atas tugas operasional sekolah yang dijalankan. Pernyataan tersebut sempat memicu simpati sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), muncul pengakuan berbeda. Dalam komunikasi yang dilakukan, yang bersangkutan disebut mengakui adanya penerimaan honor tambahan terkait tugas sebagai operator sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kami lakukan komunikasi langsung, yang bersangkutan mengakui adanya pembayaran untuk posisi operator sekolah. Ini sangat disayangkan karena sebelumnya disampaikan seolah-olah tidak menerima bayaran,” ujar Ketua PGRI.
Ia menambahkan bahwa upaya klarifikasi telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons yang kooperatif dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Senangsari hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.
Perbedaan pengakuan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek integritas dalam profesi pendidikan. Pernyataan awal yang kemudian berubah memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang beredar di publik.
Jika anggaran untuk operator sekolah memang telah dialokasikan dan disalurkan, namun disampaikan sebaliknya, kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan ketidakakuratan pelaporan atau miskomunikasi dalam pengelolaan informasi.
Raeynold Kurniawan Ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penugasan dan pemberian honor.
“Ketegasan sangat diperlukan. Jika dalam hal sederhana seperti transparansi honor saja menjadi persoalan, maka ini perlu menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut pengelolaan data pendidikan,” Guru yang merangkap jabatan sebagai operator sekolah (terutama operator Dapodik) memang menimbulkan berbagai permasalahan, baik secara administratif, etika, maupun potensi pelanggaran hukum, terutama bagi ASN/PPPK.
Penggunaan akun operator Dapodik oleh guru (terutama jika tidak resmi ditunjuk) berisiko menyalahi prosedur. Dalam kasus tertentu, modus mengerjakan Dapodik bahkan disalahgunakan untuk tindak kejahatan (rudapaksa/pelecehan).
Gangguan Kinerja Utama: Rangkap jabatan sebagai operator sekolah sering kali mengganggu konsentrasi guru dalam mengajar, sehingga mengabaikan tugas utama mendidik, yang melanggar kode etik guru tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tinjauan Regulasi: Potensi Pelanggaran Tata Kelola
Dari sisi regulasi, praktik rangkap jabatan oleh ASN, termasuk PPPK, memiliki batasan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan lanjutan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN 2026, setiap aparatur diwajibkan:
– menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,
– menghindari konflik kepentingan,
– serta tidak menerima penghasilan ganda dari sumber keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah.
Rangkap jabatan yang disertai penerimaan honor tambahan, jika tidak melalui mekanisme resmi, berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin administratif.
Indikasi Masalah Sistemik
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan di tingkat satuan pendidikan. Jika tidak ditangani secara serius, praktik serupa dikhawatirkan dapat membentuk pola permisif, di mana pelanggaran dianggap wajar selama tidak terungkap ke publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait efektivitas pengawasan dan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan di daerah.
Polemik rangkap jabatan PPPK paruh waktu sebagai operator sekolah di Pandeglang kini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah menjadi isu yang menyangkut integritas dan tata kelola birokrasi pendidikan.
Apabila kebutuhan operator sekolah memang mendesak, maka pengisian posisi tersebut seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan kejujuran menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas aparatur negara tidak hanya diukur dari kinerja, tetapi juga dari konsistensi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(Spi)












