
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kekuasaan kehakiman ditempatkan sebagai benteng terakhir (the last resort) bagi pencari keadilan. Sistem peradilan Indonesia yang terfragmentasi ke dalam empat lingkungan—peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara—pada satu sisi mencerminkan spesialisasi kelembagaan, namun di sisi lain menyimpan potensi fragmentasi yurisdiksi. Dalam konteks inilah peradilan koneksitas hadir sebagai mekanisme “jembatan” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP. Namun, alih-alih menjadi solusi yang solid, mekanisme ini justru kerap memperlihatkan ketegangan antara prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman dan realitas dualisme yurisdiksi.
Secara normatif, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (yang kemudian diperbarui dalam rezim undang-undang kekuasaan kehakiman) menempatkan peradilan umum sebagai forum utama dalam perkara koneksitas, dengan pengecualian tertentu yang memungkinkan peradilan militer mengambil alih. Desain ini pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa warga sipil harus tetap dilindungi dalam kerangka hukum sipil. Namun dalam praktik, fleksibilitas ini sering kali berubah menjadi ruang abu-abu (grey area) yang membuka peluang tarik-menarik kewenangan antara institusi penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan oditurat militer—yang masing-masing memiliki kultur, struktur komando, dan orientasi yang berbeda.
Kasus kekerasan terhadap advokat publik Andrie Yunus menjadi cermin konkret bagaimana problem koneksitas tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menjelma menjadi persoalan serius dalam perlindungan hak warga negara. Dugaan keterlibatan aparat, termasuk unsur militer, dalam tindakan represif terhadap warga sipil menimbulkan pertanyaan mendasar: di forum mana keadilan harus ditegakkan? Ketika yurisdiksi menjadi tidak jelas, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan korban. Dalam konteks ini, koneksitas tidak lagi sekadar mekanisme prosedural, melainkan arena kontestasi kekuasaan hukum.
Fenomena kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah anomali tunggal, melainkan bagian dari pola yang berulang. Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih terjadi insiden penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi massa maupun kegiatan masyarakat. Ketika unsur militer terlibat dalam ruang sipil—yang secara konstitusional seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil—maka persoalan yang muncul tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga menyentuh dimensi konstitusional tentang pembatasan kekuasaan negara dan supremasi sipil (civil supremacy).
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini menguji secara langsung prinsip equality before the law. Apakah seorang warga sipil yang menjadi korban dapat memperoleh keadilan yang setara ketika pelaku berasal dari institusi militer yang memiliki sistem peradilan sendiri? Di sinilah kritik terhadap peradilan koneksitas menemukan relevansinya. Dualisme yurisdiksi berpotensi menciptakan disparitas perlakuan hukum, terutama ketika terdapat kecenderungan untuk menarik perkara ke dalam forum yang lebih “menguntungkan” salah satu pihak. Akibatnya, keadilan substantif terancam tergantikan oleh keadilan prosedural yang formalistik.
Pengalaman kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara korupsi pengadaan helikopter MI-17, menunjukkan bahwa koneksitas dapat berfungsi efektif dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan jaringan sipil-militer. Namun, efektivitas tersebut tidak serta-merta dapat direplikasi dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil. Perbedaan karakter tindak pidana—antara korupsi yang bersifat administratif-ekonomis dan kekerasan yang berdampak langsung pada hak asasi manusia—menuntut pendekatan yang berbeda. Dalam kasus kekerasan, sensitivitas terhadap perlindungan korban dan transparansi proses hukum menjadi jauh უფრო krusial.
Pada akhirnya diskusi publik dalam acara Halal Bi Halah Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, menyoroti peradilan koneksitas berada dalam posisi dilematis: di satu sisi diperlukan untuk menjawab kompleksitas tindak pidana lintas yurisdiksi, namun di sisi lain berpotensi menggerus prinsip negara hukum jika tidak diatur secara ketat dan transparan. Reformulasi mekanisme koneksitas menjadi keniscayaan, baik melalui revisi hukum acara pidana militer maupun penguatan peran peradilan umum sebagai forum utama. Tanpa itu, koneksitas justru berisiko menjadi instrumen yang melanggengkan impunitas, alih-alih menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut dan Praktisi Hukum.
(Tim Redaksi)
Post Views: 18
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow