SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Yang Menangani Kasus TPPU Narkoba

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,Crazy Rich asal Tulung Selapan.

Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,sosok yang dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan,memicu sorotan luas Publik.Bersama dua Terdakwa lainnya,April Maikel Jekson dan Debyk dituntut masing masing 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Selasa ( 14/4/2026 ) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sanuar,SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Tuntutannya,JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 5 Tahun kepada Terdakwa.

Selain Pidana Penjara,Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.10 juta Subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan JPU ini dinilai janggal.Menurut Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Hukuman 5 Tahun Penjara tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam Undang Undang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dapat dijerat dengan ancaman Pidana hingga 20 Tahun Penjara serta denda Milyaran Rupiah.

Perbandingan tersebut,kata Asmawi,memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi Penegakan Hukum,khususnya dalam kasus kasus sejenis yang berdampak luas terhadap Masyarakat.

“Nah,ini ada apa dengan Aspidsus Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada Wartawan Rabu (15/4/2026).Untuk itu Asmawi mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU yang menangani kasus tersebut.

Asmawi menilai,penanganan Perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada Tuntutan Pidana Badan.Penelusuran dan perampasan asset hasil kejahatan dinilai menjadi langkah strategis dalam menutup mata rantai bisnis Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru