SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Yang Menangani Kasus TPPU Narkoba

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,Crazy Rich asal Tulung Selapan.

Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,sosok yang dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan,memicu sorotan luas Publik.Bersama dua Terdakwa lainnya,April Maikel Jekson dan Debyk dituntut masing masing 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Selasa ( 14/4/2026 ) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sanuar,SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Tuntutannya,JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 5 Tahun kepada Terdakwa.

Selain Pidana Penjara,Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.10 juta Subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan JPU ini dinilai janggal.Menurut Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Hukuman 5 Tahun Penjara tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam Undang Undang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dapat dijerat dengan ancaman Pidana hingga 20 Tahun Penjara serta denda Milyaran Rupiah.

Perbandingan tersebut,kata Asmawi,memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi Penegakan Hukum,khususnya dalam kasus kasus sejenis yang berdampak luas terhadap Masyarakat.

“Nah,ini ada apa dengan Aspidsus Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada Wartawan Rabu (15/4/2026).Untuk itu Asmawi mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU yang menangani kasus tersebut.

Asmawi menilai,penanganan Perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada Tuntutan Pidana Badan.Penelusuran dan perampasan asset hasil kejahatan dinilai menjadi langkah strategis dalam menutup mata rantai bisnis Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jalan Santai! Launching CFN Atmo Jadi Panggung Akrobatik Menegangkan Atlet KORMI
GANDENG TNI DAN POLRI, RAZIA TERPADU DAN TES URINE ACAK, RUTAN KELAS I PALEMBANG PERKETAT PENGAWASAN PEREDARAN NARKOBA DAN HP ILEGAL
Babinsa Kodim Palembang Sigap di Tengah Kobaran Api, Kebakaran Gereja Maranata Palembang Diduga Akibat Korsleting
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Gelar Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH)
RUTAN KELAS I PALEMBANG TEGASKAN KOMITMEN “PERANG TERHADAP NARKOBA DAN HANDPHONE” MELALUI IKRAR BERSAMA
Bukan Sekadar Musisi: Derga X Nesto Bersatu Lawan Narasi Perang dengan Distorsi Perdamaian!
Skandal Smart Village Madina Mengguncang! LSM, Tokoh, Dan Masyarakat Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Baliknya
Internasional Conference Mengundang Pembicara Dari Luar, Berikut Beberapa Disampaikan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bukan Sekadar Jalan Santai! Launching CFN Atmo Jadi Panggung Akrobatik Menegangkan Atlet KORMI

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

GANDENG TNI DAN POLRI, RAZIA TERPADU DAN TES URINE ACAK, RUTAN KELAS I PALEMBANG PERKETAT PENGAWASAN PEREDARAN NARKOBA DAN HP ILEGAL

Minggu, 19 April 2026 - 07:00 WIB

Babinsa Kodim Palembang Sigap di Tengah Kobaran Api, Kebakaran Gereja Maranata Palembang Diduga Akibat Korsleting

Minggu, 19 April 2026 - 04:36 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Gelar Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH)

Sabtu, 18 April 2026 - 12:20 WIB

RUTAN KELAS I PALEMBANG TEGASKAN KOMITMEN “PERANG TERHADAP NARKOBA DAN HANDPHONE” MELALUI IKRAR BERSAMA

Berita Terbaru