SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Yang Menangani Kasus TPPU Narkoba

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,Crazy Rich asal Tulung Selapan.

Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,sosok yang dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan,memicu sorotan luas Publik.Bersama dua Terdakwa lainnya,April Maikel Jekson dan Debyk dituntut masing masing 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Selasa ( 14/4/2026 ) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sanuar,SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Tuntutannya,JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 5 Tahun kepada Terdakwa.

Selain Pidana Penjara,Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.10 juta Subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan JPU ini dinilai janggal.Menurut Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Hukuman 5 Tahun Penjara tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam Undang Undang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dapat dijerat dengan ancaman Pidana hingga 20 Tahun Penjara serta denda Milyaran Rupiah.

Perbandingan tersebut,kata Asmawi,memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi Penegakan Hukum,khususnya dalam kasus kasus sejenis yang berdampak luas terhadap Masyarakat.

“Nah,ini ada apa dengan Aspidsus Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada Wartawan Rabu (15/4/2026).Untuk itu Asmawi mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU yang menangani kasus tersebut.

Asmawi menilai,penanganan Perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada Tuntutan Pidana Badan.Penelusuran dan perampasan asset hasil kejahatan dinilai menjadi langkah strategis dalam menutup mata rantai bisnis Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru