Garudaxpose.com | Palembang, – Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,Crazy Rich asal Tulung Selapan.
Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama Sutarmedi alias H.Sutar,sosok yang dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan,memicu sorotan luas Publik.Bersama dua Terdakwa lainnya,April Maikel Jekson dan Debyk dituntut masing masing 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Selasa ( 14/4/2026 ) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sanuar,SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Tuntutannya,JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 5 Tahun kepada Terdakwa.
Selain Pidana Penjara,Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.10 juta Subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.
Tuntutan JPU ini dinilai janggal.Menurut Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Hukuman 5 Tahun Penjara tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam Undang Undang.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dapat dijerat dengan ancaman Pidana hingga 20 Tahun Penjara serta denda Milyaran Rupiah.
Perbandingan tersebut,kata Asmawi,memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi Penegakan Hukum,khususnya dalam kasus kasus sejenis yang berdampak luas terhadap Masyarakat.
“Nah,ini ada apa dengan Aspidsus Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada Wartawan Rabu (15/4/2026).Untuk itu Asmawi mendesak Jaksa Agung segera memeriksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU yang menangani kasus tersebut.
Asmawi menilai,penanganan Perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada Tuntutan Pidana Badan.Penelusuran dan perampasan asset hasil kejahatan dinilai menjadi langkah strategis dalam menutup mata rantai bisnis Narkotika.










