PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Mandailing Natal-
Selasa (14/04/2026) Dugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.
Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.
“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan,
Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik  warga transmigrasi  1. Desa Batahan IV  2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).
Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.
Perizinan Dipertanyakan..!
Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.
Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.
Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal,
Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.
“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.
Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.
Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.
“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Tumpas Narkoba, MAN 3 Banyuwangi Bersinergi dengan YAN LPSS Gelar Sosialisasi P4GN
Destinasi Wisata Mendunia Jadi Penopang Ekonomi Lumajang, Bupati Indah Amperawati Raih Penghargaan JawaPos.com
WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA
Wujud Sinergi Lintas Wilayah, Kantah Kabupaten Serang Sukseskan Program PTSL dan Bedah Rumah di Kampung Ambon
Diresmikan, Destinasi Wisata Air Alami di Desa Tamansari Siap Menjadi Daya Tarik Baru Banyuwangi
Hasil Musyawarah Lintas Sektor, Pembuang Sampah di Jalur Kawah Ijen Terancam Diproses Hukum
BUPATI LUMAJANG HADIRI RAKOR OJK JEMBER
Gandrung Sewu 2026 Siap Hadirkan Keajaiban Tari Kolosal Banyuwangi di Malam Hari
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:37 WIB

Semangat Tumpas Narkoba, MAN 3 Banyuwangi Bersinergi dengan YAN LPSS Gelar Sosialisasi P4GN

Minggu, 1 November 2026 - 10:30 WIB

Destinasi Wisata Mendunia Jadi Penopang Ekonomi Lumajang, Bupati Indah Amperawati Raih Penghargaan JawaPos.com

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:18 WIB

WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Wujud Sinergi Lintas Wilayah, Kantah Kabupaten Serang Sukseskan Program PTSL dan Bedah Rumah di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Diresmikan, Destinasi Wisata Air Alami di Desa Tamansari Siap Menjadi Daya Tarik Baru Banyuwangi

Berita Terbaru