Hasil Musyawarah Lintas Sektor, Pembuang Sampah di Jalur Kawah Ijen Terancam Diproses Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM|TAMANSARI, LICIN,22 Oktober 2026 Upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di jalur menuju Kawah Ijen semakin diperkuat. Melalui hasil musyawarah yang melibatkan Camat Licin, Polsek Licin, Kepala Desa Tamansari, BUMDes Tamansari, Perhutani, serta relawan Kecamatan Licin, disusun langkah tegas untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan di sepanjang ruas jalan menuju destinasi wisata Kawah Ijen.

 

Musyawarah lintas sektor tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan, kenyamanan pengguna jalan, serta citra pariwisata di kawasan Desa Wisata Tamansari. Salah satu langkah yang disosialisasikan ialah pemasangan dan penyebaran imbauan keras agar masyarakat maupun pengguna jalan tidak membuang sampah di sepanjang jalur menuju Kawah Ijen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pesan yang disampaikan sangat jelas: jangan biarkan sampah merusak keindahan alam. Setiap orang yang melintas di jalur wisata tersebut diharapkan memiliki kesadaran untuk membawa kembali sampahnya atau membuangnya pada tempat yang telah disediakan.

 

Jalur Wisata Bukan Tempat Pembuangan Sampah

 

Jalur menuju Kawah Ijen bukan sekadar akses transportasi, melainkan bagian dari kawasan wisata alam yang menjadi kebanggaan masyarakat Banyuwangi. Keindahan panorama pegunungan, lingkungan yang asri, dan kenyamanan perjalanan merupakan daya tarik yang harus dijaga bersama.

 

Namun, perilaku membuang sampah sembarangan berpotensi mencederai keindahan tersebut. Sampah yang dibuang di pinggir jalan dapat mencemari lingkungan, mengganggu ekosistem, menyumbat saluran air, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengurangi kenyamanan wisatawan dan masyarakat yang melintas.

 

Apabila kebiasaan ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya persoalan kebersihan. Nama baik destinasi wisata, kenyamanan pengunjung, dan kepentingan ekonomi masyarakat setempat juga dapat ikut terdampak.

 

Karena itu, menjaga kebersihan jalur Kawah Ijen tidak boleh hanya dibebankan kepada petugas kebersihan atau pemerintah desa. Pengunjung, pelaku usaha, warga, serta seluruh pengguna jalan harus ikut bertanggung jawab.

 

Musyawarah Lintas Sektor, Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan

 

Keterlibatan Camat Licin, Polsek Licin, Pemerintah Desa Tamansari, BUMDes Tamansari, Perhutani, dan relawan Kecamatan Licin menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga kawasan wisata.

 

Melalui sinergi tersebut, imbauan kepada masyarakat diperkuat dengan sosialisasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada pemasangan poster atau penyampaian imbauan semata. Pengawasan, edukasi kepada pengguna jalan, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran perlu berjalan beriringan agar upaya menjaga kebersihan benar-benar memberikan hasil nyata.

 

Kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci. Namun, bagi pihak yang sengaja mengabaikan aturan, penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku harus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Dalam materi imbauan yang disosialisasikan, terdapat sejumlah ketentuan yang dijadikan dasar untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

 

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa Wisata, khususnya Pasal 22, yang dalam poster tersebut dijelaskan berkaitan dengan larangan merusak daya tarik wisata dan mencemari lingkungan.

 

Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan rujukan Pasal 19 ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam materi imbauan.

 

Ketiga, Peraturan Desa Tamansari Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dengan rujukan Pasal 8 yang dicantumkan dalam poster mengenai larangan membuang sampah bukan pada tempat peruntukannya.

 

Poster tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017.

 

Meski demikian, penerapan sanksi harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap peraturan resmi, ketentuan yang masih berlaku, kewenangan penegak hukum, serta fakta pelanggaran yang ditemukan. Pencantuman sanksi dalam imbauan bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai hukuman maksimal.

 

Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

 

Upaya menjaga jalur Kawah Ijen membutuhkan tindakan nyata dan konsisten. Masyarakat perlu membiasakan diri membawa kembali sampah masing-masing, menggunakan tempat sampah yang tersedia, mengurangi plastik sekali pakai, serta tidak membuang sampah dari kendaraan ketika melintas.

 

Pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan terus memperkuat pengawasan di titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap penempatan fasilitas sampah dan penggunaan sarana pemantauan dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing pihak.

 

Yang tidak kalah penting, wisatawan dan masyarakat harus berani mengingatkan secara santun apabila melihat perilaku yang berpotensi merusak lingkungan, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

Kawasan wisata yang bersih tidak akan tercipta hanya melalui slogan. Dibutuhkan kedisiplinan, keteladanan, pengawasan, dan komitmen bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.

 

Menjaga Kawah Ijen Berarti Menjaga Masa Depan

 

Hasil musyawarah lintas sektor ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya tertib sampah di Desa Wisata Tamansari, khususnya di sepanjang jalur menuju Kawah Ijen.

 

Kelestarian alam merupakan aset bersama. Jika lingkungan terjaga, wisatawan akan merasa nyaman, citra destinasi tetap baik, dan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk menikmati manfaat ekonomi dari sektor pariwisata.

 

Jangan kotori jalur wisata yang menjadi kebanggaan bersama. Bawa kembali sampah Anda, buang pada tempatnya, dan hormati lingkungan yang kita lalui.

 

Sebagaimana pesan dalam imbauan tersebut: “Lingkungan Bersih, Wisata Nyaman, Ekonomi Masyarakat Maju.”

(Kabiro)

Garudaxpose.com — Mengawal kepedulian lingkungan, mendorong kesadaran publik, dan mendukung pariwisata yang bersih serta berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah
Gubernur Koster Terima Aspirasi Aksi Kamisan dan Serikat Pekerja Terkait UMP Bali 2027
Malam Bersejarah di Tempeh, K.H. Imron Fauzi Satukan Ribuan Santri dalam Kirab HSN Perdana
Cegah Karhutla di Lereng Argopuro, TNI-Polri dan Perhutani Patroli Gabungan di Jalur Terpanjang se-Jawa
Program Pemutihan Gubernur Jatim Dongkrak Animo Wajib Pajak di Samsat Kacuk Malang Kota
Usia 8 Tahun, Leia Raih Gold Award di China melalui Tari Betawi
Pasokan BBM Kosong di SPBU 54.672.20, Anggota Polsek Sukapura Lakukan Patroli
BUPATI LUMAJANG HADIRI RAKOR OJK JEMBER

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Hasil Musyawarah Lintas Sektor, Pembuang Sampah di Jalur Kawah Ijen Terancam Diproses Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:53 WIB

Gubernur Koster Terima Aspirasi Aksi Kamisan dan Serikat Pekerja Terkait UMP Bali 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Malam Bersejarah di Tempeh, K.H. Imron Fauzi Satukan Ribuan Santri dalam Kirab HSN Perdana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Cegah Karhutla di Lereng Argopuro, TNI-Polri dan Perhutani Patroli Gabungan di Jalur Terpanjang se-Jawa

Berita Terbaru