GarudaXpose.com | Lumajang – Di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengarahkan kebijakan pada hal paling mendasar yang langsung dirasakan warga diantaranya, ketersediaan air untuk petani, layanan air bersih yang merata, serta penguatan ekonomi agar benar-benar menyentuh masyarakat kecil.
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/4/2026), menjadi pijakan penting untuk menjawab kebutuhan tersebut. Bukan sekadar dokumen aturan, tetapi instrumen perubahan yang diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di lapangan.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa arah kebijakan ini disusun untuk memastikan pembangunan daerah tidak jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raperda ini bukan hanya aturan, tetapi solusi untuk kebutuhan masyarakat yang kita hadapi sehari-hari,” ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah Raperda tentang irigasi. Bagi Lumajang yang memiliki basis pertanian kuat, ketersediaan air menjadi penentu utama keberhasilan panen. Ketika irigasi tidak optimal, petani menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan air lebih terencana dan berkelanjutan, sehingga petani memiliki kepastian dalam bercocok tanam dan mampu meningkatkan produktivitasnya.
Di sisi lain, kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga menjadi perhatian serius. Perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperluas jangkauan distribusi air bersih.
Bagi sebagian warga, akses air bersih bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga persoalan harian yang menentukan kualitas hidup. Karena itu, pembenahan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih adil dan merata.
Penguatan ekonomi daerah juga menjadi bagian penting dalam Raperda yang diajukan. Melalui optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, pemerintah ingin memastikan aset yang dimiliki tidak hanya tercatat, tetapi juga produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aset yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara itu, pencabutan dua Perda lama di bidang lingkungan dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan. Regulasi yang tidak lagi relevan disederhanakan agar tidak menghambat efektivitas pelayanan dan tidak membingungkan dalam implementasinya.
Menurut Yudha, seluruh langkah ini memiliki satu tujuan besar, yakni memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Yang kita inginkan adalah kebijakan yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menekankan pentingnya pembahasan bersama DPRD secara mendalam, agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan mudah diterapkan.
Dengan pendekatan ini, regulasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari masyarakat, tetapi menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan nyata di lapangan.
Di Lumajang, pembangunan tidak hanya diukur dari angka dan program, tetapi dari seberapa jauh kebijakan mampu menjawab kebutuhan dasar warga, dari air yang mengalir ke sawah, hingga air bersih yang mengalir ke rumah, serta peluang ekonomi yang tumbuh di tengah masyarakat.











