Garudaxpose.com | Palembang – Oknum Kabid Dinas Perkebunan Banyuasin, Sumatera Selatan diduga ditetapkan tersangka oleh Polsek Muara Beliti atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), kepada awak media, di Sekretariat SIRA Palembang, Kamis (02/04/26), Rahmat Hidayat,.SE Selaku Sekretaris Eksekutif SIRA mengatakan, menurut informasi yang kami (SIRA) dapatkan bahwasanya Oknum Kabid Dinas Perkebunan Banyuasin, Sumatera Selatan atas nama “A” diduga menjadi tersangka di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas atas dugaan tindak pidana pengelapan .
Oleh karena itu kami (SIRA) meminta Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan segera mencopot Kabid Dinas Perkebunan Banyuasin tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan juga, kami (SIRA) meminta Bupati Banyuasin segera memproses PTDH sdr. “A” sebagai PNS Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Lebih lanjut,” Rahmat Hidayat, SE mengatakan bahwa Oknum “A” sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas,’ujarnya.
Serta kami juga mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Muara Beliti Polres Mura untuk segera melakukan upaya Paksa dikarenakan sdr. “A” sebagai tersangka mangkir dari panggilan.
”Diduga oknum “A” ini ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHP dan atau pasal 492 KUHP yang terjadi di desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas oleh pihak Polsek Muara Beliti,”ujarnya lebih lanjut.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, kami (SIRA) akan melakukan aksi di Kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan karena tersangka merupakan Pejabat Eselon III (3),”pungkasnya.














