Garudaxpose.Com // Probolinggo – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam di Kecamatan Sukapura berujung pada pelaporan kembali ke pihak kepolisian.Korban di sangka cat, WA, istri pelaku kekerasan tersebut.
Porwiyanto Setiawan Korban warga Jalan Jurang Perahu RT 005 RW 003, secara resmi mengajukan surat pencabutan kesepakatan damai ke Polsek Sukapura, Senin (30/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, korban juga meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Saat mendatangi Polsek Sukapura, korban ditemui oleh anggota yang sedang bertugas. Namun, karena Kanit Reskrim tengah cuti, korban diminta untuk menunggu guna dilakukan pembahasan lanjutan. Meski demikian, pihak keluarga korban menegaskan tidak bersedia lagi menempuh jalur damai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ke kepolisian, surat pemberitahuan pencabutan kesepakatan damai juga disampaikan kepada Kepala Desa Wonokerto, Heri, menyampaikan bahwa sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak.
“Bagaimanapun, etika baik sudah kami lakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun jika diabaikan, saya sebagai kepala desa tetap berada di tengah untuk masyarakat,” ujar Heri Dri Hartono kepala desa
Diketahui, kasus tersebut bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman belakang Cafe CALA, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Upaya perdamaian sempat dilakukan pada Sabtu dini hari hingga pagi harinya, dengan disaksikan oleh pihak Polsek Sukapura, Kepala Desa Wonokerto, serta sejumlah saksi. Namun, pada Senin (30/03/2026), korban memutuskan mencabut kesepakatan damai tersebut.
Dalam pernyataannya, korban menyebut pencabutan dilakukan karena pihak terlapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama di hadapan para saksi.
“Pencabutan ini saya lakukan tanpa paksaan dari pihak manapun, demi mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum,” tegas korban.
Dengan dicabutnya kesepakatan damai, kasus tersebut kini berpotensi kembali diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







