Pemkab Lumajang Perbarui Kebijakan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.

Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan tiga hal utama. Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik lebaran. Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya yang bersifat operasional. Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur.

Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri diminta diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.

Pengamanan juga mencakup perangkat kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum memasuki masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Selain itu, kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, serta direktur BUMD di lingkungan pemerintah daerah diminta memastikan pengamanan aset pada unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbitan surat edaran ini juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara yang terus didorong oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan kegiatan di Lumajang pada Kamis (12/3/2026) lalu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang memegangnya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan kendaraan.

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali pentingnya penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab selama momentum libur Idulfitri. (MC Kab. Lumajang/An-m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjut Aduan Warga di Wadul Gus’e Dinas PU Bina Marga Jember Melalui Tim URC, Perbaiki Ruas Jalan di Kecamatan Puger
Eksekutif dan Legislatif Lumajang Perkuat Kolaborasi Demi Pembangunan Daerah
Heboh Simposium Ramadhan Kronjo 2026: Hadirkan Tokoh Hebat, UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis
Dr.Allin: Waspada Dengue, Lakukan Pencegahan Mandiri
Walikota dan Wawali Denpasar Ucapkan Selamat Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemkab Jembrana Bayar TPP THR ASN 50 Persen Demi Prioritaskan JKN Rp16 Miliar
THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja
Penyaluran Insentif Guru Ngaji Dari Pemerintah Kabupaten Jember di Desa Wringintelu Berjalan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28 WIB

Tindak Lanjut Aduan Warga di Wadul Gus’e Dinas PU Bina Marga Jember Melalui Tim URC, Perbaiki Ruas Jalan di Kecamatan Puger

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:28 WIB

Pemkab Lumajang Perbarui Kebijakan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:31 WIB

Eksekutif dan Legislatif Lumajang Perkuat Kolaborasi Demi Pembangunan Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:03 WIB

Heboh Simposium Ramadhan Kronjo 2026: Hadirkan Tokoh Hebat, UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:55 WIB

Dr.Allin: Waspada Dengue, Lakukan Pencegahan Mandiri

Berita Terbaru