Pemkab Lumajang Perbarui Kebijakan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.

Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan tiga hal utama. Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik lebaran. Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya yang bersifat operasional. Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur.

Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri diminta diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.

Pengamanan juga mencakup perangkat kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum memasuki masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Selain itu, kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, serta direktur BUMD di lingkungan pemerintah daerah diminta memastikan pengamanan aset pada unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbitan surat edaran ini juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara yang terus didorong oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan kegiatan di Lumajang pada Kamis (12/3/2026) lalu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang memegangnya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan kendaraan.

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali pentingnya penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab selama momentum libur Idulfitri. (MC Kab. Lumajang/An-m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu
Kota Probolinggo Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Pemkot Gelar Tasyakuran dan Perkuat Strategi Stabilitas Harga
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Sonny T. Danaparamita Gelar Safari Gemarikan di Banyuwangi, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Anak
Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
STORY OPERASI SENYAP – OFFICIAL SUPREME FINAL): KEBANGKITAN SANG PREDATOR DIGITAL BER-BNSP, DARI TARUHAN NYAWA MENANTANG HANTU DI SUNGAI REREKET HINGGA TAKTHA LEVEL 10 GOOGLE MAPS
Jual Beli Motor Second Rasa Baru, Gareng Motor78 Hadirkan Beragam Pilihan dan Kemudahan Transaksi
Turnamen sepak bola Ayah jono, Family Gabus Juara Lewat Drama Adu Penalti di lapangan Ahmad Yani Solear

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:38 WIB

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu

Senin, 8 Juni 2026 - 06:18 WIB

Kota Probolinggo Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Pemkot Gelar Tasyakuran dan Perkuat Strategi Stabilitas Harga

Senin, 8 Juni 2026 - 05:58 WIB

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 02:13 WIB

Sonny T. Danaparamita Gelar Safari Gemarikan di Banyuwangi, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Anak

Senin, 8 Juni 2026 - 02:09 WIB

Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Pendidikan

JAWARA: Pendidikan Kesetaraan Jadi Pilar SDM Unggul Brebes

Senin, 8 Jun 2026 - 08:45 WIB

Bali

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu

Senin, 8 Jun 2026 - 08:38 WIB