Garudaxpose.com | Padang Lawas – Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam pelayanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Peringatan ini disampaikan langsung oleh AKP Irwansyah saat meninjau SPBU Aliaga yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat (6/3/2026). Kecurangan yang dimaksud meliputi penjualan BBM bersubsidi menggunakan derigen dan tidak melayani konsumen sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya minta, jangan ada melakukan kecurangan. Jangan ada jual BBM bersubsidi dengan menggunakan derigen. Jualah BBM sesuai dengan SOP,” tegas AKP Irwansyah kepada salah satu pimpinan SPBU Aliaga saat itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kanit Tipidsus Polrestabes Medan ini juga menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan menindak para pelaku usaha SPBU yang berbuat curang, tanpa memandang bulu. “Saya akan tindak, siapapun pelaku usaha SPBU yang berbuat curang. Saya akan sikat yang berani bermain,” pungkasnya dengan tegas.
Selain melarang penjualan BBM bersubsidi dengan derigen, AKP Irwansyah juga menghimbau agar para pelaku usaha SPBU menjual BBM sesuai dengan ukuran yang tepat, guna melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
Perlu diketahui, kecurangan di SPBU seperti pengurangan takaran BBM atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Arman Efendi)













