Garudaxpose.com | Padang Lawas – Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berlangsung sukses dan aman di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Rabu (04/03/2026). Mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, kegiatan yang menjadi tanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas Hasbi Kurniawan, SH, MH ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas yang hadir sekaligus melaksanakan pengamanan.
Kehadiran Polres Palas diwakili oleh Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, yang mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK. Turut hadir pula Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i., Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Kodim 0212/TS Kabupaten Palas Mayor Arh Soleh Hasibuan, Ketua DPRD Kab. Padang Lawas Luat Hasibuan, Kepala Rutan Simson, Kepala OPD Kabupaten Palas, serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 100 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Sebanyak 63 perkara merupakan kasus narkotika, 28 perkara termasuk dalam kategori OHARDA (pencurian, penganiayaan, dan penipuan), serta 9 perkara terkait KAMTIBUM yang meliputi perjudian, perbuatan cabul, dan persetubuhan anak. Metode pemusnahan yang digunakan pun bervariasi sesuai jenis barang bukti, yaitu dibakar, dihancurkan dengan blender air panas hingga larut, serta dipotong menggunakan alat pemotong khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Sugianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Palas juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan terhadap orang serta harta benda, melalui langkah preventif maupun represif. “Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kompol Sugianto.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menambahkan bahwa masyarakat menyambut positif kegiatan ini. Warga menilai keterbukaan proses pemusnahan barang bukti meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat serta memberikan rasa aman karena barang-barang berbahaya telah dimusnahkan secara resmi.
“Sampai selesai, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas berjalan dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Bripka Ginda.
Arman Efendi












