Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE Tersebut diharapkan bisa menjadi landasan peningkatan kualitas data pertanahan, yang juga akan mendukung percepatan alih media Sertipikat Elektronik.

“Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa dengan tema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 pada Selasa (24/02/2026) secara daring.

Kepada peserta yang berasal dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Sekjen ATR/BPN juga menegaskan, dalam peningkatan kualitas data pertanahan, perlu dilakukan prosedur yang benar dan langkah-langkah mitigasi risiko atas tindakan yang dilakukan. Dalam imbauannya, ia membahas salah satunya adalah perlu ada tujuan dan keputusan yang jelas jika dilakukan perubahan informasi atas bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat, memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan dan sebagainya,” terang Sekjen ATR/BPN.

Terkait dengan peningkatan kualitas data pertanahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran di Bidang Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran berjalan sistematis. Pengukuran yang ada tak lagi sebatas pengukuran yang bersifat _single parcel_ (satu persil), namun juga mengukur bidang tanah di sekitarnya.

“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” terang Dirjen SPPR.

Virgo Eresta Jaya mengatakan, hal ini merupakan upaya bersama dalam memperbaiki data yang ada dengan cara lebih profesional. Ia juga menekankan kepada para peserta terkait standar ketetapan persil atau bidang tanah jika dikatakan valid, harus dengan aspek yang terukur.

“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan _block adjustment_, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menjelaskan hal teknis pascaimplementasi SE Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor 1/2026, seperti penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang dibolehkan pasca SE 1/2026, serta mitigasi potensi risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:20 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 17:20 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terbaru