Tanda Tanya di Balik “Persetujuan Bersama”: Karyawan Mayora 15 Tahun Klaim Ditekan Mundur Tanpa Kompensasi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak mencuat di PT Torabika Eka Semesta (Mayora Group) Jayanti. Seorang karyawan yang telah bekerja sejak 2012, Ade Hermawan, mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang setelah menilai dirinya diberhentikan tanpa prosedur dan tanpa kompensasi. Kamis (12/02/26)

Berdasarkan surat permohonan mediasi tertanggal 12 Februari 2026, Ade dipanggil manajemen pada 6 Januari 2026 dan diminta menandatangani dokumen berjudul “Persetujuan Bersama”. Dokumen tersebut menyatakan ia mengundurkan diri dan menyetujui PHK tanpa kompensasi.

Kuasa hukum Ade mempertanyakan proses tersebut. Mereka menyebut tidak ada pemeriksaan internal, klarifikasi, ataupun pembuktian dugaan pelanggaran sebelum dokumen ditandatangani. Selain itu, hingga kini kliennya disebut belum menerima surat PHK resmi maupun hak normatif seperti pesangon dan surat pengalaman kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, Ketua SPSI di perusahaan disebut tidak mengetahui adanya PHK terhadap karyawan yang telah mengabdi selama 15 tahun tersebut.

Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004, sengketa hubungan industrial harus diawali perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi. Kuasa hukum menyatakan upaya tersebut telah dilakukan namun tidak mendapat respons.

Pihak PT Torabika Eka Semesta Jayanti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Publik kini menunggu klarifikasi perusahaan mengenai prosedur dan dasar hukum pemutusan hubungan kerja tersebut.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Tahun Menunggu, Pedagang Pasar Cisoka Akhirnya Lega Camat Cisoka Gelar Sosialisasi Penataan Pasar
Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma, S.H: Kemandirian Fiskal Fondasi Strategis Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Stok Urea, NPK, dan Organik Bertambah, Lumajang Siapkan Musim Tanam 2026 Lebih Terjamin
Bupati Lumajang Support Penguatan Bank Daerah untuk Percepat Kemandirian Fiskal Lumajang
Relokasi Sementara Pasar Krai, Upaya Pemkab Lumajang Menjaga Denyut Ekonomi Rakyat
Syukuran Pembukaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumur Bandung Berjalan Lancar
Pajak Wisata Tumpak Sewu Naik 50 Persen, Lumajang Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Dorong Tata Kelola Pajak Pasir yang Tertib dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:11 WIB

Tanda Tanya di Balik “Persetujuan Bersama”: Karyawan Mayora 15 Tahun Klaim Ditekan Mundur Tanpa Kompensasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:16 WIB

5 Tahun Menunggu, Pedagang Pasar Cisoka Akhirnya Lega Camat Cisoka Gelar Sosialisasi Penataan Pasar

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:04 WIB

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma, S.H: Kemandirian Fiskal Fondasi Strategis Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:51 WIB

Stok Urea, NPK, dan Organik Bertambah, Lumajang Siapkan Musim Tanam 2026 Lebih Terjamin

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:57 WIB

Bupati Lumajang Support Penguatan Bank Daerah untuk Percepat Kemandirian Fiskal Lumajang

Berita Terbaru