Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak mencuat di PT Torabika Eka Semesta (Mayora Group) Jayanti. Seorang karyawan yang telah bekerja sejak 2012, Ade Hermawan, mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang setelah menilai dirinya diberhentikan tanpa prosedur dan tanpa kompensasi. Kamis (12/02/26)
Berdasarkan surat permohonan mediasi tertanggal 12 Februari 2026, Ade dipanggil manajemen pada 6 Januari 2026 dan diminta menandatangani dokumen berjudul “Persetujuan Bersama”. Dokumen tersebut menyatakan ia mengundurkan diri dan menyetujui PHK tanpa kompensasi.
Kuasa hukum Ade mempertanyakan proses tersebut. Mereka menyebut tidak ada pemeriksaan internal, klarifikasi, ataupun pembuktian dugaan pelanggaran sebelum dokumen ditandatangani. Selain itu, hingga kini kliennya disebut belum menerima surat PHK resmi maupun hak normatif seperti pesangon dan surat pengalaman kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, Ketua SPSI di perusahaan disebut tidak mengetahui adanya PHK terhadap karyawan yang telah mengabdi selama 15 tahun tersebut.
Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004, sengketa hubungan industrial harus diawali perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi. Kuasa hukum menyatakan upaya tersebut telah dilakukan namun tidak mendapat respons.
Pihak PT Torabika Eka Semesta Jayanti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Publik kini menunggu klarifikasi perusahaan mengenai prosedur dan dasar hukum pemutusan hubungan kerja tersebut.
(Spi)














