Stok Urea, NPK, dan Organik Bertambah, Lumajang Siapkan Musim Tanam 2026 Lebih Terjamin

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat dukungan bagi sektor pertanian melalui peningkatan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026. Ketersediaan pupuk yang memadai dinilai menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam menjaga kelancaran musim tanam, meningkatkan produktivitas, serta memastikan target produksi pangan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Staff Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Singgih Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah secara rutin melakukan pemutakhiran data petani agar seluruh petani yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurutnya, RDKK menjadi instrumen penting untuk memastikan perencanaan kebutuhan pupuk dilakukan berbasis data, sesuai luas lahan dan komoditas yang diusahakan petani. Dengan perencanaan yang akurat, distribusi pupuk dapat lebih tertata dan layanan kepada petani semakin optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data agar petani yang belum terdata bisa masuk dalam RDKK, sehingga mereka nantinya akan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Singgih menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Lumajang pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya meliputi pupuk Urea 29.323.000 kilogram, NPK 31.596.000 kilogram, serta pupuk organik 2.539.000 kilogram.

“Alokasi pupuk subsidi di Lumajang mendapat tambahan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya saat menjadi narasumber pada Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, peningkatan alokasi pupuk tersebut menjadi bagian dari penguatan sektor pertanian sejalan dengan program Presiden RI terkait Swasembada Pangan. Dalam kebijakan terbaru, petani di Kabupaten Lumajang dapat memperoleh empat jenis pupuk bersubsidi, dengan ketentuan utama petani harus terdata dalam RDKK.

Singgih menilai, kebijakan berbasis data ini memberi kepastian layanan kepada petani, sekaligus mendukung perencanaan kebutuhan pupuk yang lebih tepat dan terukur. Dengan demikian, petani dapat menjalankan musim tanam sesuai jadwal dan kebutuhan pemupukan lebih terencana.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Eko Sugeng Prasetyo, menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat aspek distribusi pupuk bersubsidi agar semakin efektif.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah mendorong penyederhanaan rantai distribusi, sehingga penyaluran pupuk dapat lebih cepat dan layanan kepada petani semakin baik, terutama pada masa tanam yang membutuhkan kepastian ketersediaan pupuk.

Selain itu, pemutakhiran RDKK secara berkala terus diperkuat melalui pendampingan penyuluh pertanian. Menurut Eko, pendampingan ini penting agar data kebutuhan pupuk benar-benar menggambarkan kondisi lapangan dan sesuai dengan kebutuhan riil petani.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pendataan dan penyaluran pupuk sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi layanan. Melalui sistem yang semakin tertib dan terdokumentasi, proses distribusi dapat dipantau lebih baik serta meminimalkan kesalahan administrasi.

“Dengan berbagai solusi tersebut, diharapkan ketersediaan dan distribusi pupuk di daerah pada musim tanam dapat semakin optimal,” harapnya.

Eko menambahkan, penguatan distribusi pupuk bersubsidi membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah, produsen pupuk, distributor, kios pengecer, hingga petani. Sinergi ini menjadi kunci agar pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, sehingga produktivitas pertanian dapat terus meningkat.

Dengan peningkatan alokasi pupuk subsidi tahun 2026 serta penguatan tata kelola berbasis RDKK dan digitalisasi layanan, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimistis sektor pertanian dapat semakin kuat. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan hasil panen, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan daerah dan kontribusi Lumajang terhadap ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh
Sonny T. Danaparamita Gandeng APAC Cyber Security Fund, Bekali UMKM Banyuwangi Hadapi Ancaman Siber
Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah
Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung
Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster
Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah
BNNK Banyuwangi dan Kwarcab Banyuwangi Teken PKS Penguatan Saka Pramuka Anti Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:13 WIB

APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Sonny T. Danaparamita Gandeng APAC Cyber Security Fund, Bekali UMKM Banyuwangi Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:24 WIB

Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:13 WIB

Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas

Berita Terbaru