Negara Rugi, Diduga Peredaran Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Cukai Bekas

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya. Ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum berat, karena negara dirugikan oleh tindakan tersebut.

Humas pabrik, Suranto,mengatakan perusahaan sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai. Namun tidak mengetahui tentang adanya pita cukai,ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Suranto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada perintah untuk melakukan,dan akan turun kebawah mencari tahu kebenarannya.Kamis,(29/1/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemakaian pita cukai bekas ini sangat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan memeriksa pita cukai pada produk minuman merk Rajawali.

Pidananya untuk kasus penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007,bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai)
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai yang disebutkan Suranto belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jateng Desak Percepatan Perbaikan Jalan Longsor Plompong Cilibur, Prioritaskan Sekolah
LSM LIRA kabupaten Probolinggo Bagikan 1.000 Takjil Kegiatan Rutin Dilaksanakan, Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada masyarakat
TP PKK Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 
Satlantas Polres Probolinggo Laksanakan Blue Light Patrol di Jalur Selatan, Situasi Aman Dan Terkendali
Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127
Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar
Gubernur Koster: Kemasan Produk Arak Bali Harus Tertib Gunakan Aksara Bali
Ketua Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:08 WIB

Gubernur Jateng Desak Percepatan Perbaikan Jalan Longsor Plompong Cilibur, Prioritaskan Sekolah

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB

TP PKK Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:02 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Laksanakan Blue Light Patrol di Jalur Selatan, Situasi Aman Dan Terkendali

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24 WIB

Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:02 WIB

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar

Berita Terbaru