Negara Rugi, Diduga Peredaran Minuman Merk Rajawali Menggunakan Pita Cukai Bekas

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya. Ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum berat, karena negara dirugikan oleh tindakan tersebut.

Humas pabrik, Suranto,mengatakan perusahaan sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai. Namun tidak mengetahui tentang adanya pita cukai,ia tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Suranto juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada perintah untuk melakukan,dan akan turun kebawah mencari tahu kebenarannya.Kamis,(29/1/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemakaian pita cukai bekas ini sangat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Jika terbukti bersalah, PT Jakarta Indonesia Makmur harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan memeriksa pita cukai pada produk minuman merk Rajawali.

Pidananya untuk kasus penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007,bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai)
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai yang disebutkan Suranto belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru