Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Setelah menunggu selama lima tahun, para pedagang Pasar Cisoka akhirnya mendapat kepastian terkait penataan dan penempatan di Pasar Cisoka hasil revitalisasi. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Camat Cisoka dalam kegiatan sosialisasi kepada para pedagang, Jumat (06/02/2026).
Diketahui, Pasar Cisoka sebelumnya merupakan pasar tradisional yang kemudian direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi pasar baru yang lebih bersih dan tertata. Selama proses pembangunan, para pedagang direlokasi sementara ke pasar penampungan (Pasar X) yang berada di wilayah Desa Sukatani arah Megu, Kecamatan Cisoka.
Nana, selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka, mengaku bersyukur atas sosialisasi yang akhirnya dilakukan setelah penantian panjang.
“Selama lima tahun kami para pedagang menunggu arahan dan penyampaian dari Camat Cisoka. Alhamdulillah, hari ini kami bisa mendengarkan langsung. Ini kabar baik yang kami tunggu-tunggu,” ujar Nana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa penataan pedagang akan dilakukan pada 9 dan 10 Februari 2026, di mana para pedagang yang selama ini berada di pasar penampungan akan dimasukkan ke Pasar Cisoka yang telah direvitalisasi.
“Kami sangat menyambut baik. Artinya kami welcome dan senang para pedagang dari pasar penampungan mau bergabung. Pengelola juga sudah menyiapkan tempat di Pasar Cisoka yang baru,” tambahnya.
Nana juga memaparkan poin-poin hasil sosialisasi yang disampaikan Camat Cisoka, di antaranya:
Pasar penampungan (Pasar X) akan disatukan ke Pasar Cisoka hasil revitalisasi, dan tidak akan ada dua pasar di wilayah Kecamatan Cisoka.
Penataan pedagang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 9–10 Februari 2026.
Perumda dan pengelola pasar menyiapkan tempat bagi seluruh pedagang pasar penampungan di Pasar Cisoka yang baru.
Selain itu, para pedagang diberikan kemudahan dari sisi biaya.
“Pedagang bisa menyewa kios atau los dengan harga sangat ringan, mulai dari Rp500.000 per bulan. Bahkan ada fasilitas gratis tiga bulan bagi pedagang yang akan membeli kios atau los,” jelas Nana.
Sementara itu, William selaku pengelola Pasar Cisoka menegaskan bahwa penempatan pedagang merupakan mandat langsung dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapat amanah untuk menyediakan tempat berjualan bagi para pedagang pasar liar agar bisa beraktivitas di dalam Pasar Cisoka,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh pedagang yang bersedia pindah akan mendapatkan tempat.
“Amanah dari Pemkab dipastikan terpenuhi. Setiap pedagang yang ingin melanjutkan aktivitas berdagang di Pasar Cisoka akan memperoleh tempat dan dapat berjualan secara normal setelah pemindahan,” pungkasnya.
(MRW)














