Garudaxpose.com | Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmen dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan yang lebih berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat kecil. Hal itu disampaikan Walikota dr. Aminuddin dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Rabu (20/05/2026), di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo.
Dalam forum tersebut, wali kota menekankan bahwa regulasi yang tengah dibahas tidak semata-mata mengatur penertiban PKL, melainkan diarahkan untuk menciptakan tata kelola usaha mikro yang tertib, aman, dan tetap produktif.
Menurutnya, konsep penataan dilakukan melalui pola pembinaan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, estetika kawasan kota, keamanan lingkungan, serta kesesuaian tata ruang wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah ingin menghadirkan penataan yang manusiawi. Fokus utama bukan menggusur, tetapi memberikan ruang usaha yang lebih tertata dan mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil,” ujar Aminuddin di hadapan anggota dewan.
Pemkot Probolinggo juga menyiapkan skema pemanfaatan aset daerah bagi PKL melalui perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan sistem evaluasi berkala setiap tahun. Selain dukungan anggaran melalui APBD, program pemberdayaan PKL nantinya akan melibatkan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan.
Salah satu program yang menjadi perhatian ialah revitalisasi kawasan pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo. Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat kuliner yang lebih representatif sekaligus mendukung wajah kota yang tertata.
Pemindahan PKL, lanjut wali kota, hanya akan dilakukan menuju lokasi binaan yang dinilai layak dan strategis. Pemerintah juga memastikan fasilitas dasar seperti jaringan listrik, air bersih, toilet umum, hingga tempat pembuangan sampah tersedia di area relokasi.
Tak hanya itu, pemberdayaan pelaku usaha juga diarahkan pada peningkatan kemampuan usaha, akses pembiayaan, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran, serta penguatan promosi melalui kemitraan usaha.
Dalam aspek penegakan aturan, Pemkot Probolinggo mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap. Mekanisme penindakan dimulai dari teguran administratif hingga proses pembinaan sebelum dilakukan penertiban lapangan.
Aminuddin menilai sinergi lintas organisasi perangkat daerah menjadi faktor penting dalam pelaksanaan perda nantinya. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perdagangan, tata ruang, kebersihan, perhubungan hingga ketertiban umum.
Di akhir penyampaiannya, wali kota berharap pembahasan raperda bersama panitia khusus DPRD dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga ketertiban kota tanpa mengesampingkan kepentingan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani dan diawali penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat wali kota atas dua raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pandangan DPRD dibacakan Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Dalam penjelasannya, DPRD menilai Raperda Kepariwisataan dibutuhkan untuk memperkuat pengembangan potensi wisata daerah sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Probolinggo sebagai kota transit.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas strategi promosi wisata dengan melibatkan masyarakat lokal dan menarik minat investor.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memperkuat pelayanan sosial masyarakat melalui program rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan. (Septyan)










