Photo doc, Sekda Brebes,Dr.H.Tahroni, M.Pd (Rabu,20 Mei 2026)
BREBES,GarudaXpose.com//– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Dr. H. Tahroni, M.Pd menggelar konferensi pers di depan ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026). Ia memaparkan hasil kerja tim investigasi terkait temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan ASN Kabupaten Brebes.
Tahroni menjelaskan, pemaparan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja tim investigasi yang digelar Selasa, 13 Mei 2026 di ruang Sekretaris Daerah. “Hari ini saya sampaikan secara terbuka agar tidak ada simpang siur di masyarakat,” ujarnya membuka konferensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Verifikasi: 2.509 ASN Pakai Presensi Fiktif
Dari data awal, ASN yang terindikasi menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.566 orang. Setelah verifikasi faktual oleh BKP SDM, jumlahnya menjadi 2.509 orang.
Rinciannya sebagai berikut:
Dari data tenaga pendidikan, total PNS sebanyak 713 orang dan P3K 1.721 orang. Sementara tenaga kesehatan terdiri dari PNS 94 orang dan P3K 38 orang.
Kesimpulan Investigasi: Tetap Bekerja, Tidak Rugikan Negara
Tahroni menegaskan, berdasarkan hasil investigasi, ASN pengguna aplikasi ilegal tersebut secara nyata tetap melaksanakan kerja dan memberi layanan publik. “Presensi ilegal itu digunakan untuk mengantisipasi datang terlambat atau pulang sebelum waktunya. Namun tidak digunakan setiap hari,” jelasnya.
Terkait dugaan kerugian negara, ia menyebut tidak terjadi pada guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan nakes penerima Jasa Pelayanan (Jaspel). “Penerima TPG dan Jaspel tidak menggunakan presensi dari BKP SDM, tapi menggunakan presensi mandiri. Perhitungan Jaspel di Puskesmas dan TPG berdasarkan pemenuhan jam mengajar 24 jam pelajaran,” kata Tahroni.
Untuk Tendik dan Nakes, penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 83 Tahun 2025. Tendik PNS hanya mendapat 20% dari pagu kerja jabatan, sedangkan Tendik P3K mendapat TPP flat Rp50.000 per bulan tanpa menghitung presensi.
7 Orang Wajib Kembalikan TPP
Meski begitu, pengembalian TPP tetap harus ditindaklanjuti. Ada 7 orang guru PNS yang belum mendapat TPG, ditambah 6 orang Tendik, sehingga total 7 orang yang wajib mengembalikan kelebihan TPP. “Perhitungannya sekitar Rp4.000 per hari kerja karena tercatat hadir padahal tidak masuk,” ungkap Sekda.
Rekomendasi Sanksi: Beda Perlakuan untuk Guru dan Pimpinan
Soal sanksi, Tahroni menyebut pihaknya sudah konsultasi ke BKN. BKN memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang didelegasikan kepada dirinya.
Rekomendasinya:
Guru, Tendik, dan Nakes: Hukuman disiplin ringan berupa pembinaan disiplin dari atasan langsung. Proses pemanggilan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman dilakukan tertutup sesuai regulasi.
Unsur Pimpinan – Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah: Rekomendasi hukuman disiplin lebih tinggi karena seharusnya memberi teladan.
Penjual Aplikasi: Diserahkan ke Polres Brebes. “Jika terbukti menjual, sanksinya sangat berat. Itu ranah pidana, bukan disiplin,” tegasnya.
Klarifikasi Aturan Jam Kerja
Tahroni meluruskan perbedaan jam kerja. “Guru itu kewajibannya mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau sudah selesai jam 12.00, ya pulang jam 12.00 tidak masalah. Jangan ditakut-takuti presensi,” katanya.
Namun untuk ASN non-guru, aturan tetap 37,5 jam per minggu sesuai PP 94 Tahun 2021. “Atasan langsung yang tidak membina anak buahnya akan saya beri sanksi berat. Kita tegakkan aturan,” ujarnya.
Upaya Preventif: Aplikasi Baru Segera Diluncurkan
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Brebes melalui BKP SDM akan segera meresmikan aplikasi presensi baru. “Yang lama kita putus rantainya. Nanti ada rekap presensi yang ditampilkan real-time dari BKP SDM ke OPD terkait,” jelas Tahroni.
Ia meminta media memberitakan dengan bahasa yang proporsional. “Jangan bikin cemas. 24 jam mengajar bukan indikasi sanksi berat. Fokus kita pembinaan. Jangan sampai anak-anak tidak diajar karena gurunya takut absen.”
Menutup konferensi pers, Tahroni memberi penegasan tajam: “Faktanya 2.509 ASN pakai aplikasi fiktif, tapi mereka tetap melayani. Yang salah kita bina, yang jualan kita penjarakan. Aturannya sudah jelas: guru 24 jam, ASN lain 37,5 jam. Atasan yang membiarkan akan saya sikat duluan. Jangan korbankan layanan publik karena absensi. Cukup,” pungkasnya.***
(Gus)












