GarudaXpose.com | Lumajang – Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) serta Sales Brand Manager Pertamina Patra Niaga menutup operasional salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026).
Penutupan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan menemukan sekitar 1.000 tabung LPG subsidi di lokasi pangkalan, di tengah kondisi kelangkaan gas melon yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi LPG subsidi. Bahkan, pihak Pertamina telah resmi melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini secara resmi kami bersama Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di Desa Jarit. Bukti PHU juga sudah ditempel di lokasi,” tegas Bunda Indah.
Ia menjelaskan, pangkalan tersebut seharusnya hanya memiliki kuota maksimal 100 tabung untuk distribusi dan 100 tabung untuk stok. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh melebihi ketentuan.
“Ketika dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar seribu tabung. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.
Selain itu, Bunda Indah juga menyoroti lonjakan harga LPG subsidi yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp35.000 di wilayah tertentu.
“Ini sudah sangat di luar nalar. Di tengah kelangkaan, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi, yakni pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
“Pengisian gas 12 kilogram dari tabung subsidi ini harus segera dihentikan. Saya sudah sampaikan kepada Kapolres, dan tidak boleh ada lagi praktik seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait kelangkaan LPG subsidi dengan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi,” ujar Kompol Suwarno.
Ia menyebutkan, ketiga saksi yang telah diperiksa saat ini masih berstatus sebagai pemilik pangkalan. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak.
“Untuk identitas lengkap akan kami sampaikan kemudian. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.
Polres Lumajang, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan kelangkaan LPG subsidi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan bertindak tegas tanpa toleransi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. Semua pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Polres Lumajang bersama pemerintah daerah dan Pertamina terus bersinergi dalam memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat.










