Tindak Tegas Mafia BBM: Gabungan LSM, Pokja, dan Media Pasang Spanduk Peringatan di SPBU Jayanti & Sumur Bandung

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | BANTEN — Sebagai bentuk pengawasan sosial dan kepedulian terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, gabungan kontrol sosial yang terdiri dari elemen LSM, Kelompok Kerja (Pokja), dan Media turun langsung ke lapangan hari ini. Mereka memasang spanduk imbauan dan peringatan keras di area SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti.

Aksi gabungan yang dimotori oleh Media Center Jayanti (MCJ), LPK-RI DPD Prov Banten, dan Kelompok Kerja ini merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU. Hal ini diduga kuat diakibatkan oleh maraknya oknum “pelangsir” yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang untuk ditimbun dan dijual kembali.

Melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di area strategis SPBU, tim gabungan memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas terkait aturan pengisian BBM. Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Batasan Pengisian: Maksimal 1 kali pengisian dalam sehari untuk setiap kendaraan.
* Larangan Pengisian Berulang: Dilarang keras melakukan pengisian secara bolak-balik, khususnya bagi pengguna motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder dan sejenisnya.
* Larangan Eceran: BBM bersubsidi tidak untuk dijual kembali secara eceran di warung kelontong.

Lebih lanjut, spanduk tersebut juga mencantumkan dasar hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih membandel. Berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00.

“Sanksi tegas bagi pelanggar! Berlaku untuk pihak SPBU atau konsumen,” tulis penegasan dalam spanduk tersebut, mengingatkan bahwa operator SPBU juga harus taat aturan dan tidak memfasilitasi para pelangsir.

Dengan adanya langkah kontrol sosial ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Banten dapat kembali normal, tepat sasaran, dan hak-hak masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi tidak lagi dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Optimis Brebes Beres Tak Sekadar Slogan: UMKM, Budaya, dan Konser Pamungkas Jadi Taruhan
Batik Tembakau Khas Jember Bertransformasi Menjadi Eyepillow, Brand Lokal Toorue Raup Omset Rp 24 Juta
Di Balik Jargon Humanis, RSUD Brebes Akui Banyak Komplain Usai Disentil Bupati
Info Denpasar Bali Seputar Pelantikan Pejabat, Disabilitas, Puncak HKG dan Korpri Peduli
Gubernur Bali dan NTB Berkunjung ke NTT Sampaikan Bansos Pasca Gempa
Kondusivitas Jadi Modal Pembangunan, Pemkot Probolinggo Satukan Berbagai Elemen Lewat Dialog Kebangsaan
Pengukuhan Korcam dan Kordes BARISTAN Se-Kabupaten Banyuwangi Disertai Penyerahan SK

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM: Gabungan LSM, Pokja, dan Media Pasang Spanduk Peringatan di SPBU Jayanti & Sumur Bandung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Optimis Brebes Beres Tak Sekadar Slogan: UMKM, Budaya, dan Konser Pamungkas Jadi Taruhan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Batik Tembakau Khas Jember Bertransformasi Menjadi Eyepillow, Brand Lokal Toorue Raup Omset Rp 24 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Di Balik Jargon Humanis, RSUD Brebes Akui Banyak Komplain Usai Disentil Bupati

Berita Terbaru