ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Garudaxpose.com, Tapteng | Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Peduli Boy Simamora menyatakan siap mengawal proses hukum dugaan kematian Boy Simamora hingga tuntas. Tim yang berasal dari Jakarta, Medan, Sibolga, dan Tapanuli Tengah itu mendatangi Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Kamis (30/7/2026), untuk menyampaikan dukungan sekaligus menyerahkan informasi baru kepada penyidik.
Juru bicara tim, Thomas Pakpahan, mengatakan kehadiran mereka murni atas dasar kepedulian terhadap keluarga korban yang menginginkan kepastian hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi keluarga dan memastikan perkara ini diungkap secara terang. Kalau memang korban meninggal akibat dimakan buaya, harus dibuktikan. Kalau ada unsur tindak pidana, juga harus diungkap,” kata Thomas.
Dalam pertemuan dengan penyidik, tim kuasa hukum mendapat penjelasan bahwa penyidik berencana menggelar perkara dalam waktu dekat guna memperjelas penanganan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum juga meminta dokter forensik kembali dihadirkan dalam gelar perkara agar memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan penyebab kematian Boy Simamora.
“Kami bukan ahli forensik. Karena itu kami ingin penjelasan langsung dari ahlinya agar tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, Thomas mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah informasi dan bukti baru kepada penyidik. Namun, materi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Ada beberapa temuan yang kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap dapat menjadi titik terang dalam mengungkap perkara ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga di Tapanuli Tengah, Parlaungan Silalahi, mengapresiasi kehadiran rekan-rekan advokat dari Jakarta dan Medan yang datang secara sukarela menggunakan biaya pribadi.
Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan masih kuatnya solidaritas profesi advokat dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas di Polres Tapanuli Tengah sehingga keluarga korban segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Parlaungan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun jadwal pelaksanaan gelar perkara.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Tengah telah memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, SH, didampingi ahli forensik RSUD Pandan dr. Binsar Lubis dan Kasi Humas IPTU A.P. Limbong, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi, melakukan autopsi, meminta keterangan ahli, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta menggelar perkara yang dihadiri keluarga korban, penasihat hukum, dan ahli forensik.
“Perkara ini masih pada tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tujuan penyelidikan adalah mencari dan menemukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Karena itu kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban,” tegas IPTU Dian Agustian Perdana.(ded)














