Garudaxpose.com | Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (08/06/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, para ketua dan anggota pansus, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Tiga Raperda yang telah selesai dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda-perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mendukung arah pembangunan Kota Probolinggo dalam jangka panjang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo, khususnya panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal menyelesaikan pembahasan tiga raperda strategis ini. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi bagi pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” kata dr. Aminuddin.
Ia menegaskan bahwa ketiga raperda tersebut menyentuh sektor-sektor yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari perlindungan sosial, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga pengembangan sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi unggulan daerah.
“Ketiga raperda ini bukan sekadar dokumen hukum. Di dalamnya terdapat arah kebijakan yang akan menentukan bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan sosial, menciptakan ketertiban ekonomi rakyat, sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata,” ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dr. Aminuddin menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat posisi strategis Kota Probolinggo sebagai daerah penyangga kawasan wisata Bromo Tengger Semeru (BTS).
Menurutnya, sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang jelas agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kota Probolinggo memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gerbang menuju kawasan Bromo Tengger Semeru. Karena itu, penyelenggaraan kepariwisataan harus memiliki payung hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih terarah, profesional, dan mampu menarik investasi maupun kunjungan wisatawan,” jelasnya.
Ia juga berharap perda tersebut nantinya mampu mendorong lahirnya destinasi-destinasi wisata baru yang berbasis potensi lokal dan partisipasi masyarakat.
“Pariwisata bukan hanya soal destinasi, tetapi juga soal pemberdayaan masyarakat. Kita ingin manfaat ekonomi dari sektor ini dapat dirasakan secara luas oleh warga Kota Probolinggo,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pemberdayaan dan Penataan PKL, dr. Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghilangkan ruang usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota.
“Melalui perda ini, nantinya akan ada kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan serta kawasan yang memang harus tetap steril. Dengan begitu para pedagang memiliki kepastian hukum, sementara tata ruang kota tetap terjaga,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan PKL merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah yang harus diberdayakan, bukan hanya ditata.
“Semangat pemerintah bukan menertibkan semata, tetapi memberdayakan. Kita ingin PKL berkembang, naik kelas, memiliki tempat usaha yang jelas, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Pada sektor kesejahteraan sosial, dr. Aminuddin menyebut regulasi tersebut akan memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kehadiran perda kesejahteraan sosial sangat penting agar program-program bantuan dan perlindungan sosial memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh kebijakan sosial berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi kelompok rentan. Dengan regulasi yang kuat, kita dapat memastikan pelayanan sosial berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Usai laporan pansus disampaikan, Pemerintah Kota Probolinggo berencana segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui penyusunan regulasi turunan agar implementasinya dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap setelah perda ini ditetapkan, segera dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota maupun keputusan teknis lainnya. Jangan sampai regulasi berhenti pada tahap pembahasan saja. Yang paling penting adalah implementasi dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar dr. Aminuddin.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin setiap regulasi yang lahir tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan daerah. Karena itu kolaborasi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani mengatakan laporan yang disampaikan oleh tiga pansus merupakan hasil pembahasan yang panjang dan mendalam bersama berbagai pihak terkait.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Alhamdulillah seluruh laporan pansus telah disampaikan. Kami berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih terukur, tertib, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Santi.
Ia juga menaruh harapan besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi wisata yang dimiliki Kota Probolinggo harus terus dikembangkan. Peran kelompok sadar wisata, masyarakat, dan pemerintah harus berjalan beriringan agar mampu menciptakan destinasi-destinasi baru yang menarik,” ujarnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di berbagai sektor. (Septyan)









