TEGAL,GarudaXpose.com//BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui kehadiran petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang memberikan pendampingan langsung kepada peserta selama memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kehadiran petugas BPJS SATU menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan peserta mendapatkan informasi yang jelas, pendampingan, serta pelayanan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU apabila membutuhkan informasi atau mengalami kendala selama menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo, menyampaikan bahwa BPJS SATU merupakan salah satu bentuk pendampingan langsung kepada peserta JKN di fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPJS SATU hadir untuk memberikan pendampingan langsung kepada peserta JKN selama memperoleh pelayanan di rumah sakit. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan informasi yang jelas dan memperoleh pelayanan sesuai dengan hak serta ketentuan Program JKN,” ujar Ario.
Menurut Ario, peserta tidak perlu bingung ketika mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan selama mengakses pelayanan kesehatan. Peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU melalui kontak yang tertera pada poster di sejumlah titik layanan rumah sakit.
“Kontak petugas BPJS SATU dapat ditemukan pada poster yang tersedia di sejumlah titik layanan, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), serta ruang administrasi. Peserta dapat menghubungi petugas apabila membutuhkan informasi maupun mengalami kendala dalam proses pelayanan,” jelasnya.
Selain memberikan pendampingan kepada peserta, petugas BPJS SATU juga melaksanakan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling) di rumah sakit. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan sekaligus memastikan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar pelayanan yang berlaku.
Melalui kegiatan SiBling, petugas BPJS Kesehatan dapat melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan di fasilitas kesehatan. Hal ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan pelayanan yang diterima peserta berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Ario menambahkan, setiap penanganan pengaduan peserta juga dicatat melalui aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP). Pencatatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengaduan terdokumentasi dengan baik dan proses tindak lanjutnya dapat dipantau secara sistematis.
“Setiap pengaduan yang disampaikan peserta menjadi bagian penting dalam upaya kami meningkatkan kualitas layanan. Melalui pencatatan pada aplikasi SIPP, penanganan pengaduan dapat dipantau secara sistematis sehingga tindak lanjutnya dapat dilakukan dengan lebih terarah,” ungkap Ario.
Ia berharap peserta JKN tidak ragu menyampaikan kendala yang ditemui selama mengakses pelayanan kesehatan. Menurutnya, masukan dan pengaduan dari peserta menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan Program JKN.
“Jika peserta menemukan kendala atau membutuhkan informasi terkait pelayanan, silakan menghubungi petugas BPJS SATU. Kami akan membantu memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tambah Ario.
Kehadiran BPJS SATU di rumah sakit diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan adanya pendampingan langsung, pemantauan melalui SiBling, serta pengelolaan pengaduan melalui SIPP, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
(4905)











