Tanggal Kedaluwarsa Diduga Tak Sesuai, Helse Resmi Dilaporkan ke Polres Sibolga

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Sibolga | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Kota Sibolga resmi melaporkan perusahaan air minum kemasan merek Helse ke Polres Sibolga, Rabu (17/6/2026). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan peredaran produk air minum dalam kemasan yang telah kedaluwarsa.

 

Sekretaris LSM RCW, Adi Gunawan, mengatakan laporan itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf h melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggar.

 

Adi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 yang melarang setiap orang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

 

“Namun hingga hari ini, air minum dalam kemasan merek Helse masih bebas diperjualbelikan di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Adi.

 

keterangan Foto: Air minum kemasan Helse produk yang tertulis expired (kadaluarsa)

 

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu produk. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan penggunaan, hingga label halal apabila diperlukan.

 

“Parahnya, pada kemasan karton bagian luar tertulis produk berlaku hingga tahun 2028. Namun pada kemasan cup di dalamnya tertulis jelas masa kedaluwarsa telah berakhir sejak 29 Januari 2026,” ungkapnya.

 

LSM RCW berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen dari peredaran produk yang diduga tidak layak konsumsi.

(Ps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika
Info Badung Terkait Pasar Rakyat TP PKK Bali Libatkan 131 Pelaku Usaha
Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak
Pukul 08.33 WIB, Kapolsek Semboro Laksanakan Cek Son Horeg di Desa Pondok Joyo: Jaga Ketertiban, Dilarang Minuman Keras
Terbalut Kain Basah, Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Sipange
Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak
Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Gerakan Indonesia Asri, AZ Mustakim Gerindra Sasar Tempat Ibadah, Jalan Kumuh dan Got Mampet di Banjarsari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Info Badung Terkait Pasar Rakyat TP PKK Bali Libatkan 131 Pelaku Usaha

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Pukul 08.33 WIB, Kapolsek Semboro Laksanakan Cek Son Horeg di Desa Pondok Joyo: Jaga Ketertiban, Dilarang Minuman Keras

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Terbalut Kain Basah, Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Sipange

Berita Terbaru

TNI POLRI

174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:51 WIB