Tanggal Kedaluwarsa Diduga Tak Sesuai, Helse Resmi Dilaporkan ke Polres Sibolga

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Sibolga | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Kota Sibolga resmi melaporkan perusahaan air minum kemasan merek Helse ke Polres Sibolga, Rabu (17/6/2026). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan peredaran produk air minum dalam kemasan yang telah kedaluwarsa.

 

Sekretaris LSM RCW, Adi Gunawan, mengatakan laporan itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf h melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggar.

 

Adi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 yang melarang setiap orang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

 

“Namun hingga hari ini, air minum dalam kemasan merek Helse masih bebas diperjualbelikan di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Adi.

 

keterangan Foto: Air minum kemasan Helse produk yang tertulis expired (kadaluarsa)

 

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu produk. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan penggunaan, hingga label halal apabila diperlukan.

 

“Parahnya, pada kemasan karton bagian luar tertulis produk berlaku hingga tahun 2028. Namun pada kemasan cup di dalamnya tertulis jelas masa kedaluwarsa telah berakhir sejak 29 Januari 2026,” ungkapnya.

 

LSM RCW berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen dari peredaran produk yang diduga tidak layak konsumsi.

(Ps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Hari Lahir Pondok Pesantren Mansya’ul Huda ke-56 dan Istighotsah Jamaah Dzikir Nurul Wathon Bersama TNI-Polri serta Masyarakat
Wali Kota Probolinggo Ajak Pelajar Perkuat Literasi dan Jauhi Vape Menuju Generasi Emas 2045
Ruri Jumar Saef: Pelaku Korupsi MBG Harus Dihukum Mati
Mediasi Pengrusakan Lahan di Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo Jember Berakhir Buntu
RATIBAN PANDANSARI MERIAH, WARGA SYUKURI HASIL BUMI DI TELAGA RANJENG
Dekatkan Layanan, Brebes Andalkan 296 Kios Adminduk Desa
Masinton Reshuffle Pejabat Tapteng, Eks Kabag di Pemko Sibolga Duduki Jabatan Camat Pandan
Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:16 WIB

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Hari Lahir Pondok Pesantren Mansya’ul Huda ke-56 dan Istighotsah Jamaah Dzikir Nurul Wathon Bersama TNI-Polri serta Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:45 WIB

Ruri Jumar Saef: Pelaku Korupsi MBG Harus Dihukum Mati

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:22 WIB

Tanggal Kedaluwarsa Diduga Tak Sesuai, Helse Resmi Dilaporkan ke Polres Sibolga

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:13 WIB

Mediasi Pengrusakan Lahan di Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo Jember Berakhir Buntu

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:58 WIB

RATIBAN PANDANSARI MERIAH, WARGA SYUKURI HASIL BUMI DI TELAGA RANJENG

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Ipuk Ingatkan Tak Ada Pungutan Siswa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 - 09:07 WIB