Ruri Jumar Saef: Pelaku Korupsi MBG Harus Dihukum Mati

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Ruri Jumar Saef, Ketua Tim Nawacita-Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melontarkan pernyataan tegas dan keras menanggapi terungkapnya kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan ini pantas dijatuhi hukuman mati, bukan sekadar vonis ringan yang tidak memberi efek jera. Kamis (18/06/2026)

“Ini bukan korupsi biasa! Ini adalah pembunuhan masa depan bangsa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berencana. Uang negara yang dikumpulkan dari keringat rakyat, yang seharusnya masuk ke perut jutaan anak-anak agar tumbuh sehat dan cerdas, justru dikantongi oleh segelintir orang yang tidak punya hati nurani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika membunuh satu orang saja diancam hukuman mati, apakah merampas hak gizi, kesehatan, dan harapan hidup jutaan anak jauh lebih ringan dosanya?” tegas Ruri dengan nada tegas dan menantang.

Ia menyoroti betapa kejamnya modus operandi yang terjadi: penipuan penunjukan mitra, mark-up harga bahan pangan, pengiriman makanan yang tidak layak konsumsi, hingga penyelewengan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Akibatnya, anak-anak yang seharusnya mendapatkan asupan bergizi justru menerima makanan yang buruk kualitasnya, bahkan ada yang tidak terima sama sekali.

“Mereka mencuri nasi, lauk, dan susu langsung dari mulut anak-anak sekolah. Mereka merusak fisik dan kecerdasan calon pemimpin bangsa di masa depan.

Ini bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara ini adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan keberlangsungan generasi.

Hukuman penjara beberapa tahun atau denda yang bisa dibayar dengan uang curian tidak akan pernah cukup. Itu hanya memberi sinyal buruk: mencuri hak anak-anak masih bisa dibeli dan dilupakan,” cetusnya.

Ruri menegaskan hal ini sejalan dengan semangat Nawacita dan Asta Cita yang mengutamakan keadilan yang tegas dan berpihak pada rakyat kecil.

“Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah. Jika negara berani menjatuhkan hukuman mati bagi pengedar narkoba karena merusak generasi, mengapa harus ragu menghukum mati mereka yang secara langsung merampas hak hidup dan tumbuh kembang jutaan anak bangsa? Mereka adalah musuh bersama yang lebih berbahaya daripada teroris yang membawa senjata!”

Ia mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi peraturan perundang-undangan, sehingga korupsi yang menyentuh program strategis kesejahteraan rakya, terutama yang menyangkut kepentingan anak dapat diancam dengan pidana mati.

“Jangan biarkan mereka tertawa di balik jeruji, sementara harta hasil curian dinikmati oleh keluarga dan keturunannya. Berikan efek jera yang nyata dan tak terbantahkan: siapa pun yang berani mencuri hak makan dan masa depan anak bangsa, maka nyawanya harus menjadi taruhannya!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru