Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Polemik dugaan transaksi jual beli tanah pengairan di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, terus menjadi sorotan publik. Lahan yang diduga merupakan bagian dari aset pengairan tersebut dikabarkan telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp150 juta, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang menjadi objek polemik berada di kawasan sempadan saluran irigasi. Kondisi di sekitar lokasi tampak masih berupa lahan yang dipenuhi semak, sisa pembakaran, dan berada di tepi jalan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Korsda maupun Dinas Pengairan sebelumnya telah menegaskan bahwa tanah pengairan merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan irigasi dan tidak diperbolehkan didirikan bangunan maupun diperjualbelikan tanpa ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan tanah dengan iming-iming proses cepat. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diimbau untuk memastikan status tanah dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Pengairan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Desa setempat.
Apabila transaksi dilakukan tanpa kejelasan status hukum, pembeli berpotensi mengalami kerugian karena tidak dapat mengurus AJB maupun SHM sesuai prosedur.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan tersebut agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap transaksi tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.(kabiro bwi)














