Garudaxpose.com | BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut terjadi di wilayah Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Maraknya aktivitas pengerukan material berupa tanah urug, pasir, dan batuan di sejumlah titik menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat beroperasi hampir setiap hari. Truk-truk bermuatan material tambang keluar masuk lokasi tanpa henti, sementara masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai keberadaan tambang yang diduga tidak berizin tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman longsor, pencemaran debu, kerusakan jalan akibat tonase kendaraan berat, hingga berkurangnya fungsi lahan yang seharusnya dilindungi.
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait maupun kurang optimalnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Praktik tambang ilegal juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi pertambangan. Negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan usaha yang berjalan sesuai prosedur dan peraturan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun pihak terkait lainnya segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang yang beroperasi di Desa Setail.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penghentian kegiatan dan proses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang lebih luas.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Desa Setail ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan pertambangan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pengawasan administratif, agar praktik pertambangan tanpa izin tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan umum.












