GarudaXpose.com I Pasuruan – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah berulang kali diberitakan dan sempat viral, tambang tersebut hingga kini masih beroperasi, memicu dugaan adanya pembiaran sistematis dan perlindungan oknum tertentu.
Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan dan kemarahan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang dan merasakan langsung dampak lingkungan maupun sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Mengaku Tak Pernah Disosialisasi ;
Salah satu putra daerah, Bagas, aktivis sekaligus wartawan Media Online Buser Cyber sama Jurnalisindependen, menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.
“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Namun tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan tidak ada penjelasan apa pun kepada warga,” ujar Bagas.
Menurutnya, aktivitas tambang telah menimbulkan dampak serius berupa kebisingan alat berat, lalu lalang truk besar, serta debu tebal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami terganggu waktu istirahat, keselamatan terancam, dan kesehatan dipertaruhkan. Selama ini warga memilih diam, tapi sekarang kami tidak bisa lagi menutup mata,” tegasnya.
Legalitas Tambang Dipertanyakan ;
Bagas mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut, khususnya terkait dokumen AMDAL dan izin lingkungan.
“Tanpa sosialisasi, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Tanpa AMDAL, secara hukum tambang ini patut diduga ilegal. Pertanyaannya, mengapa masih bisa beroperasi?,” katanya.
Ia menilai keberlanjutan aktivitas tambang meski menuai protes publik mengarah pada dugaan kebal hukum.
Mengarah ke Pelanggaran Pidana Berat ;
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan, jika terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena dijalankan atas nama badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.
Dugaan Pembiaran dan Beking Oknum
Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah disorot publik memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum lanjutan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan turut serta dalam tindak pidana.
Warga Desak Aparat Bertindak ;
Warga mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jatim, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan audit perizinan, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak anti investasi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan. Jangan biarkan korporasi merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas Bagas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Watu Alam Berkah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)













