Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG — Aliansi Peduli Banten secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, untuk membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan

Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026. Proyek bernilai total Rp12,1 miliar ini dinilai memiliki sejumlah celah administratif yang memerlukan audit kepatuhan, teknis, dan keuangan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andry Setiawan SH., perwakilan Aliansi Peduli Banten, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tuduhan tindak pidana, melainkan murni upaya pengawasan publik. “Kami sedang mempertanyakan uang rakyat. Jika semua benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat,” tegas Andry.

Kejanggalan Kronologi dan Pemaketan Proyek
Salah satu temuan yang paling disorot adalah potensi persoalan kronologi tender pada Segmen 2. Data dari LPSE menunjukkan proses tender berlangsung hingga 5 Agustus 2026, sementara papan informasi di lokasi proyek mencatat bahwa masa pelaksanaan pekerjaan telah dimulai sejak 27 Juli 2026.
Di samping itu, Aliansi juga mempertanyakan alasan teknis di balik pemaketan jalan sepanjang 1,380 kilometer ini menjadi dua segmen terpisah (dikerjakan oleh CV. Mulia Arinda dan CV. Wildan Sentosa), serta mendesak agar kewajaran selisih Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak diuji secara menyeluruh.
Sorotan Anggaran Sisa Ruas Jalan
Ketimpangan estimasi biaya juga ditemukan pada rencana penanganan 201 meter sisa jalan rusak berat yang belum tertangani. Berdasarkan informasi papan proyek, kebutuhan biaya untuk ruas pendek tersebut mencapai Rp2,814 miliar.
Secara hitungan matematis, angka tersebut setara dengan Rp14 juta per meter. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai kontrak proyek utama yang rata-ratanya hanya sekitar Rp8,78 juta per meter, sehingga memerlukan justifikasi teknis dan DED yang jelas.
Tuntutan Keterbukaan dan Audit Lapangan
Untuk memastikan asas efisiensi dan transparansi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 terpenuhi, Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah daerah memberikan akses publik terhadap dokumen-dokumen vital, yang meliputi:
* Dokumen Perencanaan Teknis (DED, KAK, dan hasil survei jalan).
* Spesifikasi Teknis dan HPS beserta dokumen pendukung kewajarannya.
* Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ).
* Seluruh Dokumen Kontrak, termasuk SPPBJ dan Adendum (jika ada).
* Laporan Progres Fisik, Keuangan, serta Hasil Serah Terima Pekerjaan.
Aliansi mendesak agar Inspektorat atau APIP segera melakukan reviu dan uji petik langsung di lapangan—seperti pengecekan ketebalan 30 cm dan mutu beton Fs 45 MPa—jika klarifikasi administratif tidak mampu menjawab perbedaan data yang ada.














