Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Tim kuasa hukum Alpriado Osmond selaku tergugat dalam perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak menyampaikan siaran pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,Kamis(19/2/2026).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, dengan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat dan Alpriado Osmond sebagai tergugat. Objek sengketa utama dalam perkara ini adalah gugatan perceraian dan hak asuh atas anak mereka yang masih berusia 6 tahun.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum tergugat mendesak majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan anak kembali bersekolah.
Kuasa hukum tergugat, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, menyatakan bahwa anak disebut telah tidak mengikuti kegiatan belajar formal di SDK Penabur Kota Modern Tangerang selama lebih dari 60 hari sejak Januari 2026. Selain itu, sejumlah kegiatan pengembangan diri juga disebut terhenti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fokus utama kami bukan sekadar perkara perceraian, melainkan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Klarifikasi Status Hukum Tergugat
Tim kuasa hukum juga menanggapi dalil gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, kliennya dijatuhi pidana percobaan sehingga secara hukum tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ojahan Pakpahan, SH., yang menegaskan bahwa status pidana percobaan berbeda secara yuridis dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara.
Dugaan Intervensi dan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai aparat penegak hukum dan merupakan keluarga penggugat.

Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS, Kementerian PPPA, KPAI, serta LPAI.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi jabatan.

Dalam resume perkara yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sebelum gugatan didaftarkan. Di antaranya dugaan pengosongan rumah pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak dari sekolah pada 11 Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyebut adanya laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga saat peristiwa di sekolah tersebut yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.

Pihak tergugat menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners untuk mengajukan eksepsi dan rekonvensi dalam perkara ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat atensi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pendidikan anak dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tergugat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mediasi sesuai pro sedur peradilan perdata.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger
Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti
Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden
InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas
Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:15 WIB

InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:14 WIB

Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Olahraga

Senin, 3 Agu 2026 - 05:54 WIB