Seorang Petani di Pasuruan Edar Sabu, Polisi Amankan Pelaku dan BB Seberat 7,4 Gram

- Penulis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Lumajang: Kesiapsiagaan dan Informasi Resmi Jadi Kunci Mengurangi Risiko Bencana
Kolaborasi MADAS Probolinggo Raya Aksi Sosial Dengan Menggandeng Sakera Lumajang
Hari Donor Darah Sedunia, Kapolresta Tangerang: Setetes Darah Bisa Menjadi Harapan Hidup
UPTD PJJ Wilayah V Intensifkan Pemeliharaan Jalan Provinsi di Tasikmalaya, Fokus pada Kebersihan dan Drainase
Terpesona dengan Keelokan Alamnya, Raline Shah Ajak Keluarga Jelajahi Banyuwangi
Terpesona Pendopo Banyuwangi, Raline Shah: Such a Beautiful, Bagus Sekali
Bareng Raline Shah di SATU Indonesia Awards di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
Kepala Bappeda se-Jatim Kumpul di Banyuwangi, Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah di Jatim

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 02:25 WIB

BPBD Lumajang: Kesiapsiagaan dan Informasi Resmi Jadi Kunci Mengurangi Risiko Bencana

Senin, 15 Juni 2026 - 00:17 WIB

Kolaborasi MADAS Probolinggo Raya Aksi Sosial Dengan Menggandeng Sakera Lumajang

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:50 WIB

Hari Donor Darah Sedunia, Kapolresta Tangerang: Setetes Darah Bisa Menjadi Harapan Hidup

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:52 WIB

UPTD PJJ Wilayah V Intensifkan Pemeliharaan Jalan Provinsi di Tasikmalaya, Fokus pada Kebersihan dan Drainase

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:42 WIB

Terpesona dengan Keelokan Alamnya, Raline Shah Ajak Keluarga Jelajahi Banyuwangi

Berita Terbaru