Keterangan:Fraksi Demokrat DPRD Brebes pastikan aktivitas kantor kembali normal dan Ketua DPC 2026-2031 adalah Asrofi. Kader diminta bijak, aspirasi dengan cara baik karena pelanggar keputusan DPP akan kena sanksi AD/ART.
BREBES,GarudaXpose.com//- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Brebes memastikan kantor DPC Partai Demokrat Brebes yang sempat disegel kader kini telah dibuka kembali dan aktivitas kembali normal pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung dari Kantor DPC Partai Demokrat oleh tiga anggota Fraksi, yakni Heri Fitriansyah, H. Syamsul Falah, dan Mas Niswar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Pernyataan Fraksi
1. Heri Fitriansyah:
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Brebes. Saat ini kami berada di kantor DPC Partai Demokrat yang memang beberapa waktu yang lalu ada aksi dari para pengurus dan kader partai di Kabupaten Brebes menanggapi keputusan DPP. Nah penyegelan itu hari ini kita pastikan bahwa kantor DPC sudah dibuka kembali dan aktivitasnya kembali normal. Betul dan kami juga memaklumi atas respon reaksi aksi dari kader atas proses pemilihan ketua DPC yang berlangsung beberapa bulan ini. TPP sudah memutuskan bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Periode 2026-2031 adalah beliau Pak Asrofi, sehingga keputusan ini harus dihargai oleh semua pihak termasuk para kader dan pengurus di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Ada mekanisme protes, silahkan dipakai secara baik, bijak dan hormat atas keputusan organisasi.”
2. H. Syamsul Falah:
“Kemudian kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjalankan keputusan DPP ini sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan. Insyaallah kami dari DPRD Kabupaten Brebes juga akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak yang masih belum bisa menerima sepenuh hati terhadap keputusan DPP ini, akan kami beri penjelasan, akan kami beri satu keterangan yang mungkin akan bisa diterima oleh pihak-pihak tersebut.”
3. Mas Niswar:
“Prinsipnya mudah-mudahan Partai Demokrat dengan adanya dinamika politik ini akan semakin dewasa, akan semakin besar, di Partai Demokrat juga bisa memberi kontribusi terhadap masyarakat Kabupaten Brebes. Kami dari Anggota DPRD Partai Demokrat Brebes memastikan segel Kantor DPC sudah dibuka dan aktivitas kantor kembali normal. Selanjutnya semua kader dimohon untuk bijak dan menghormati keputusan DPP, siapapun berhak menyampaikan aspirasinya tapi dengan cara yang baik, karena setiap pengurus yang tidak menjalankan keputusan DPP akan mendapatkan konsekuensi sesuai AD/ART Partai. Dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang kemarin melakukan aksi, agar memahami dan menjalankan perintah partai.”
Sinyal Tegas Demokrat Jateng Usai Kantor DPC Disegel Kader
Suasana panas melanda internal Demokrat Brebes. Keputusan DPP menetapkan Asrofi sebagai Ketua DPC periode 2026-2031 berujung gelombang penolakan. Sebanyak tujuh ketua PAC menyatakan mundur sekaligus vakum dari segala aktivitas partai, yakni dari Kecamatan Wanasari, Tanjung, Tonjong, Sirampog, Bulakamba, Songgom, dan Kersana. Mereka menilai proses penetapan cacat hukum serta tidak melalui mekanisme kaderisasi yang semestinya.
Bentuk kekecewaan berlanjut pada aksi penyegelan Kantor DPC pada Kamis siang, 22 Oktober 2026. Gerbang kantor tampak dipasangi bilah bambu serta digembok rapat sebagai simbol protes.
Ketua BPOKK Partai Demokrat Jawa Tengah, Asrar angkat bicara. Ia mengimbau kader tetap tenang, menjaga kondusifitas, serta tidak terpancing polemik di luar koridor organisasi.
“DPP sudah mengeluarkan keputusan dan harap para kader untuk mematuhi keputusan tersebut,” ujar Asrar kepada Tribun Jateng, Sabtu (24/10/2026).
Asrar mengapresiasi barisan kader yang masih solid. Ia menyebut kewenangan penuh berada di tangan DPP dan DPD Jateng masih menanti instruksi pusat. Namun ia memberi peringatan keras: “Kami juga akan memberikan sanksi sesuai AD ART Partai Demokrat bagi kader yang bertindak atau melakukan hal yang sudah di luar kaidah organisasi.”
Sebelumnya DPP memastikan penunjukan Asrofi telah melalui seluruh tahapan organisasi yang sah dan sejalan dengan AD/ART. Kendati demikian, sebagian kader tetap bersikeras menilai SK tersebut cacat hukum.***
(4905)














