Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Tegakkan Perda untuk Keindahan Kota

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Denpasar-Bali –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, pada Jumat (10/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin yang secara konsisten dilaksanakan oleh jajarannya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota.

“Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memastikan lingkungan kota tetap tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, ini juga sebagai upaya penegakan Perda agar fungsi ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, petugas berhasil menindak sejumlah pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Adapun PKL yang berhasil ditertibkan terdiri dari dua pedagang kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara itu, beberapa pedagang lainnya diketahui melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Terhadap empat pedagang yang berhasil ditertibkan, Bawa Nendra me menegaskan bahwa Satpol PP akan memberikan tindakan lanjutan berupa pemanggilan resmi melalui Surat Panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera agar para pelanggar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Kami akan memanggil mereka untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera agar tidak kembali melanggar aturan. Namun perlu kami tegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bawa Nendra menekankan bahwa keberadaan PKL di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu ketertiban, keindahan, serta fungsi fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga wajah Kota Denpasar sebagai kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Penertiban ini sangat penting untuk menjaga wajah kota. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin demi menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat lebih memahami pentingnya menaati aturan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. (Ayu/tra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Bawa Misi Lingkungan, Gubernur Koster Lepas Kontingan Pramuka Bali
JMSI Banyuwangi Perkuat Peran Media untuk Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Siap Meriahkan HUT RI ke 81 dengan Berbagai Perlombaan
Abaikan K3, Proyek RKB SDN Sodong 2 Senilai Rp 883 Juta Bahayakan Siswa, Mandor dan Pelaksana “Menghilang”
Dari Mako hingga Jalan Raya, Kapolresta Banyuwangi Hadir Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Warga
Festival Tao Toba Jou Jou 2026 Resmi Dibuka, BI Sibolga Dorong Sinergi Ekonomi dan Pariwisata Danau Toba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Bawa Misi Lingkungan, Gubernur Koster Lepas Kontingan Pramuka Bali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

JMSI Banyuwangi Perkuat Peran Media untuk Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Siap Meriahkan HUT RI ke 81 dengan Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru