Garudaxpose.com | Palembang – Sengketa warisan keluarga besar Raden Mahdjœb alias Raden Nangling kembali mencuat. Melalui sebuah memorandum hukum investigatif yang sekaligus berbentuk surat terbuka, Ruri Jumar Saef — Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, pemilik dan kuasa ahli waris sah Raden Nangling — menyerukan penyelidikan resmi atas dugaan kepalsuan Penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 172/1980–1981. Minggu (17/05/2026)
Ruri, yang memiliki rekam jejak panjang dalam penyelesaian sengketa agraria dan pemberantasan mafia tanah serta mafia hukum di seluruh Indonesia sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa perjuangan ini kini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang begitu konsisten terhadap penegakan dan penindakan hukum.
📜 Isi Surat Terbuka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Raad Agama Palembang No. 17 Tahun 1946 dan PN Palembang No. 35/CIV/1948 telah menetapkan delapan ahli waris sah, termasuk Raden Ayu Itja dan Raden Ayu Ileng, tanpa memasukkan nama Najamuddin.
Penetapan PA Palembang No. 172/1980–1981 justru memasukkan Najamuddin serta RA. Itja ke garis keturunan Najamuddin, padahal RA. Itja sudah diakui sebagai ahli waris sah dalam putusan 1948.
Putusan PN Palembang No. 340/Pdt.Bth/2024 dan No. 242/Pdt.G/2025 menolak gugatan Helmi Fansuri, sehingga mengembalikan otoritas hukum kepada putusan 1946–1948.
⚖️ Analisis Hukum
Kontradiksi Genealogis: RA. Itja dipindahkan secara tidak sah ke garis Najamuddin.
Cacat Formil: Putusan 1981 tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan final 1946–1948.
Indikasi Rekayasa: Dugaan manipulasi administratif yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP.
👩👧 Profil Naratif Raden Ayu Itja
RA. Itja lahir sekitar 1922 dari pernikahan sah Raden Nangling dengan RA. Ningdep. Ia tercatat dalam putusan 1948 sebagai ahli waris sah. Namun, namanya dimanipulasi dalam putusan 1981, seolah‑olah dimasukkan ke garis Najamuddin. Posisi RA. Itja menjadi simbol bagaimana rekayasa genealogis digunakan untuk melemahkan hak sah keluarga.
👩👧 Profil Naratif Raden Ayu Ileng
RA. Ileng, lahir sekitar 1920, adalah kakak dari RA. Itja. Ia dikenal tegas dan berperan menjaga legitimasi keluarga setelah wafatnya Raden Nangling. Namanya tercatat dalam putusan 1948 sebagai ahli waris sah. Meski wafat sekitar 1976, posisinya tetap menjadi pilar genealogis yang tidak bisa diganggu gugat.
🗣️ Kutipan Narasumber
“Nama Raden Ayu Itja dan Raden Ayu Ileng adalah saksi sejarah sekaligus bukti hukum. Mereka adalah anak sah dari Raden Nangling yang sudah diakui dalam putusan 1948. Memasukkan RA. Itja ke garis Najamuddin dalam putusan 1981 adalah rekayasa yang mencederai marwah peradilan. Sejak era Presiden Joko Widodo hingga kini di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang konsisten menegakkan hukum, saya tetap berada di garis depan melawan mafia tanah dan mafia hukum di seluruh Indonesia,” tegas Ruri Jumar Saef.
📊 Timeline Sengketa Warisan Raden Nangling (1946–2025)
Tahun Peristiwa Utama Keterangan
1946 Putusan Raad Agama No. 17 Menetapkan ahli waris sah, termasuk RA. Itja & RA. Ileng
1948 PN Palembang No. 35/CIV Conservatoir Beslagh, melindungi aset warisan
1981 Penetapan PA No. 172 Memasukkan Najamuddin & RA. Itja ke garis baru (indikasi rekayasa)
2024 PN Palembang No. 340/Pdt.Bth Gugatan Helmi Fansuri ditolak
2025 PN Palembang No. 242/Pdt.G Gugatan lanjutan ditolak, menguatkan putusan 1946–1948
🖼️ Infografis Singkat
Judul: “Sengketa Warisan Raden Nangling: Fakta vs Rekayasa”
Panel 1: 1946 – Putusan sah (ikon dokumen hukum)
Panel 2: 1948 – Conservatoir Beslagh (ikon palu hakim)
Panel 3: 1981 – Putusan cacat (ikon tanda seru merah)
Panel 4: 2024–2025 – Gugatan ditolak (ikon palu hijau)
✍️ Penutup Surat Terbuka
“Demi Hukum dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menjaga marwah peradilan dan melindungi hak-hak ahli waris sah,” tulis Ruri Jumar Saef dalam surat terbuka tersebut.
Tembusan:
Ketua PN Palembang
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.













