Garudaxpose.com | Palembang – Polemik sengketa lahan di kawasan Pasar Cinde Palembang kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia sekaligus Kuasa Ahli Waris Almarhum Raden Nangling Bin Jaya Wikrama I Kesultanan Palembang Darussalam, Ruri Jumar Saef, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Surat terbuka tersebut berisi permohonan perlindungan hukum, penegakan keadilan, serta permintaan agar negara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah, mafia hukum, dan mafia peradilan yang disebut berkaitan dengan sengketa harta peninggalan Almarhum Raden Nangling di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Dalam surat tersebut, Ruri mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada 8 Juni 2026 terhadap objek sengketa yang menurut pihak ahli waris masih berkaitan dengan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen hukum yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 33 K/Sip/1950, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 505 K/Sip/1976, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/Sip/1980, Raad Nomor 17 Tahun 1946, serta penetapan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang menurut pihaknya belum pernah dicabut secara sah.
Ruri menilai, apabila dokumen-dokumen tersebut masih memiliki kekuatan hukum, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang telah berlangsung.
“Kami tidak sedang menentang hukum. Justru kami meminta agar hukum ditegakkan secara utuh, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat diuji secara hukum,” ujar Ruri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Cinde tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut kehidupan ratusan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya di kawasan tersebut.
Menurutnya, para pedagang tradisional, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pekerja bongkar muat, serta buruh harian merupakan kelompok yang paling merasakan dampak dari terganggunya aktivitas ekonomi di Pasar Cinde.
“Pasar Cinde bukan hanya soal tanah dan bangunan. Di sana ada denyut kehidupan masyarakat. Ada pedagang kecil, pekerja harian, dan keluarga yang menggantungkan masa depannya dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan tersebut,” katanya.
Dalam surat terbukanya, Ruri juga meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sengketa tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Selain itu, kepada Kapolri, pihaknya meminta dilakukan penyelidikan terhadap seluruh laporan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana berupa penyerobotan tanah, penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Sementara kepada Ketua Mahkamah Agung RI, pihaknya memohon dilakukan pemeriksaan terhadap proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi guna memastikan kesesuaiannya dengan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ruri meminta agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku hakim dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ruri menegaskan bahwa langkah yang ditempuh melalui surat terbuka tersebut merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk mencari kejelasan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Apabila terdapat persoalan dalam suatu proses hukum, maka negara memiliki kewajiban untuk memeriksanya secara objektif, independen, dan transparan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan Pasar Cinde demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak, serta tegaknya rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Red)














