
garudaxpose.com | Kota Tangerang – Berimbas dari tantangan LSM Rembuk minta PT.PLN UP3 Cikokol untuk lakukan Croscek pengerjaan galian Kabel PLN disebelas lokasi wilayah kecamatan Cipondoh,kecamatan Tangerang,dan Kecamatan Batu Ceper,namun tidak ada respon positif dari pihak pelaksana,sehingga Dinas PUPR mengeluarkan surat teguran kepada PT.PLN UP3 sebagai pelaksana.


Pekerjaan yang seharusnya mengikuti Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, justru tidak dipatuhi dan terkesan menyepelekan Dinas PUPR .
Kepala Bidang(Kabid) Tata Ruang PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul, berdasarkan temuan LSM Rembuk dan keluhan masyarakat menyebutkan sejumlah pelanggaran mencolok yang ditemukan di lapangan,menjelaskan bahwa Dinas PUPR telah mengirimkan surat teguran ke PT.PLN UP3 Cikokol .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. PLN harus segera memperbaiki pekerjaan agar sesuai Rekomtek,maka Dinas PUPR telah melayangkan surat teguran ke PT PLN, tegas Chaerul.
AA Chaerul juga menegaskan agar pelaksana,yang dalam hal ini PT.PLN UP3 Cikokol untuk segera mengikuti Rekomtek yang telah dikeluarkan.
Sungguh tidak masuk akal,PT.PLN yang terbilang perusahaan BUMN terbesar secara nasional,menurut sumber yang dipercaya,ternyata belum mempunyai izin gali dari dinas terkait .
( RNH)













