Garudaxpose.com | Probolinggo – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Timur yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026 mendapat respons tinggi dari masyarakat.
Memasuki hari ke-21 pelaksanaan, Kantor Bersama (KB) Samsat Kacuk Malang Kota mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan.
Pantauan pada Rabu (21/10/2026), antrean wajib pajak terlihat memanfaatkan momentum pemutihan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, mutasi kendaraan keluar-masuk, hingga balik nama, seluruhnya mengalami peningkatan pemohon.
Di tengah lonjakan tersebut, pelayanan di KB Samsat Kacuk tetap berjalan normal. Layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru di halaman kantor tetap beroperasi melayani pembayaran pajak tahunan.
PDPP KB Samsat Kacuk Malang Kota, Sutanto, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan di masa pemutihan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dengan meningkatnya animo wajib pajak saat program pemutihan,” ujar Sutanto.
Sementara Kasubnit STNK, Ipda Futo, menegaskan jajaran petugas diarahkan untuk tetap profesional, cepat, transparan, dan humanis.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir masa pemutihan.
“Masih ada waktu, manfaatkan segera. Jangan menunggu mepet akhir program,” katanya.
Dukungan juga datang dari Satlantas Polres Malang Kota. Kanit Regident Satlantas Polres Malang Kota, AKP Fuad Arizal, menyebut pihaknya turut menjaga kelancaran pelayanan di lingkungan Samsat.
“Koordinasi antar instansi menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengurus administrasi,” kata AKP Fuad Arizal.
Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan sisa waktu pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 30 November 2026, dengan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penulis : Ust. Sudarsono















